sWara45 | Bandung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil Mengamankan tersangka Kasus Dugaan Korupsi Eks Oknum Kepala Desa Cihawuk Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung berinisial”AS”periode 2006-2018.
“Tersangka sebelum nya sempat Buron dan Kabur ke Daerah Palembang, Sumatra- Selatan, ini kami Amankan berawal adanya Laporan Masyarakat terkait kegiatan pengerjaan Fisik yang tidak sesuai,Kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Wibowo Kusworo Dalam Konfrensi Pers nya di Mapolresta Bandung, Senin(17/1/2022).
Dengan ada nya Laporan itu dari Masyarakat Jelas Wibowo,Maka Polresta Bandung Melakukan Penyelidikan dan berkerja sama dengan pihak Inspektorat Kabupaten Bandung untuk dilakukan Audit, dari hasil penyelidikan cukup mengerucut dari hasil audit seperti Pembayaran Pajak, pengerjaan Fisik dan Kegiatan-Kegiatan lain yang mana Negara mengalami kerugian Delapan ratus juta tiga pulih delapan ribu enam ratus Rupiah,ujar nya.
Seiring berjalan nya waktu terang Wibowo,saat berkas di lengkapi dan akan di serahkan kepada Jaksa Penutut umum(JPU) dan sudah di nyatakan P21 saat akan di lakukan tahap dua penyerahan barang bukti tersangka fan tersangka yang bersangkutan Kabur ke Daerah Palembang, jadi pada tanggal 10 Januari kemarin tersangka ini kembali ke Kartasari dan Kami memerintahkan Polsek setempat untuk di amankan tersangka dan langsung di jemput Unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandung,ungkap Wibowo.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya tersangka “AS”di jerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan Ancaman Minimal 1 Tahun dan Maksimal 10 Tahun Penjara.(Rudi)

