Swara45.com | Lebak – Proses seleksi calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kalimaya (dahulu Tirta Lebak) menuai sorotan tajam dari aktivis pergerakan masyarakat Banten asal Lebak, Eli Sahroni. Ia menilai mekanisme open bidding yang dilaksanakan sejak awal 2024 hingga kini masih belum jelas hasil akhirnya, meski anggaran besar telah dikeluarkan dari kas perusahaan.
Seleksi tersebut digelar oleh Panitia Seleksi (Pansel) dari Bidang Ekonomi Setda Kabupaten Lebak, dengan menggandeng akademisi Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung. Menurut Eli, seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD. Namun, hingga pertengahan 2025, prosesnya terkesan mandek tanpa kejelasan.
“Panitia seleksi telah melakukan tahapan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, faktanya hingga sekarang tidak ada kejelasan tindak lanjutnya. Dana sekitar Rp100 juta yang diambil dari kas PDAM justru seolah terbuang tanpa hasil. Ini jelas merugikan keuangan daerah,” ujar Eli Sahroni kepada Swara45.com di Cikulur, Lebak, Sabtu 16 Agustus 2025.
Eli menjelaskan, Pansel sebenarnya telah mengumumkan tiga nama calon direktur yang dinyatakan lolos Uji Kompetensi dan Kelayakan (UKK) oleh tim akademisi Unpad. Ketiga nama itu yakni Khaerul Umam, Jaenal, dan Tini Haryanti, yang dinyatakan memenuhi kualifikasi pada Juni 2024.
“Seleksi UKK oleh akademisi Universitas Padjajaran sudah selesai dan telah diumumkan resmi oleh panitia. Artinya proses tinggal menyerahkan tiga nama tersebut kepada Bupati Lebak untuk dilakukan tahapan wawancara,” jelas Ketua Umum Badak Banten Perjuangan itu.
Namun, hingga kini Pansel tak kunjung menyerahkan nama-nama tersebut ke Bupati Lebak. Padahal, sesuai aturan, Bupati berwenang menentukan satu nama untuk didefinitifkan sebagai Direktur PDAM Tirta Kalimaya.
“Kalau proses ini tidak segera diteruskan, ada indikasi kesengajaan. Pansel bisa dipidana dengan tuduhan melakukan tindak korupsi Rp100 juta karena menggunakan anggaran tanpa menghasilkan keputusan. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi juga potensi pidana,” tegas Eli.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Panitia Seleksi maupun Pemerintah Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait mandeknya proses seleksi tersebut.
(DEDI)

