Berita

Selama 2 Bulan, KI Banten Mampu Selesaikan 89 Sengketa Informasi.ini Kiatnya

×

Selama 2 Bulan, KI Banten Mampu Selesaikan 89 Sengketa Informasi.ini Kiatnya

Sebarkan artikel ini

Swara45|Serang- Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten dalam 2 bulan belakangan telah berhasil menyelesaikan 89 Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Publik.

Wakil Ketua KI Provinsi Banten Moch Ojat Sudrajat menjelaskan, pihaknya sejak dilantik oleh Pj Gubernur Al Muktabar langsung bersama sama tancap gas menyelesaikan tunggakan perkara yang sudah masuk ke KI sejak komisioner lama demisioner akhir tahun lalu.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Kami dari Komisi informasi Provinsi Banten telah berhasil menyelesaikan 89 permohonan PSI dalam jangka waktu 2 bulan, dari total 150 PSI yang diajukan oleh pemohon sampai dengan 30 September 2024,” terang ojat kepada swara45.com Selasa  (1/10/2024).

Ia menjelaskan, dari 150 permohonan PSI yang sudah masuk dan diregister di Komisi Informasi Provinsi Banten tersebut terdiri dari 17 Register eks tahun 2023. 133 Register baru tahun 2024.

“Dari 89 PSI yang telah diselesaikan dengan berbagai metode berdasarkan aturan Perundang-Undangan yang berlaku terkait Keterbukaan Informasi Publik,” cetusnya.

Ia merinci, dari 89 PSI yang diselesaikan itu terdiri dar 1 PSI selesai dengan mediasi, 29 PSI dicabut pemohon baik sebelum persidangan maupun saat persidangan, dan  17 PSI ditolak dalam persidangan,serta 20 PSI gugur karena Pemohon  dua kali tidak hadir dalam persidangan.

Selain itu, 22 PSI dihentikan baik dalam persidangan maupun dalam rapat pleno komisioner KI Banten, karena pemohon dikategorikan sebagai pemohon Informasi Publik yang tidak punya itikad baik dan sungguh – sungguh, sehingga diterbitkan blacklist selama satu tahun tidak dapat mengajukan PSI.

“Bahwa dengan sisa sekitar 61 PSI lagi, kami optimis diakhiri bulan Oktober atau paling lambat awal bulan November 2024 akan dapat diselesaikan,” tegasnya.

Ia memaparkan, setiap harinya komisioner KI Banten rata – rata bersidang 4 hingga 5 Register PSI dari pukul 09.00 WIB hingg pukul  12.00 WIB,
“Sebelum disidangkan suatu register, kami lakukan terlebih dahulu bedah perkara sehingga kami dapat mengetahui keputusan apa yang akan diambil.Hal ini sesuai arahan dari Pj Gubernur Banten yang pada pokoknya untuk percepatan pelayanan publik,” ujar Ojat.

Ojat membeberkan beberapa kendala yang selama ini dihadapi dalam penyelesaian PSI,yakni, ketidakhadiran para pihak baik termohon dan pemohon dalam persidangan, sehingga membuat kita harus menjadwalkan ulang di minggu depannya.

“Penyelesaian PSI ini tidak mengganggu program kerja lainnya, seperti monitoring dan evaluasi badan publik, sebagai narasumber di berbagai instansi, sosialisasi dan edukasi, Rakernis, kegiatan hari keterbukaan informasi dunia dan lain lain. Kami berkolaborasi satu visi dan misi para komisioner KI, dan para staf lainnya, seperti Asisten Ahli, Tenaga Ahli, sekretariat, kepaniteraan,” tandasnya

Berikan Komentar