Aceh

Sekolah Dasar Negeri Seruway di Aceh Tamiang Diduga Jual Buku LKS pada Siswa Rp 65 ribu per Siswa

×

Sekolah Dasar Negeri Seruway di Aceh Tamiang Diduga Jual Buku LKS pada Siswa Rp 65 ribu per Siswa

Sebarkan artikel ini

SWARA45.COM, KUALASIMPANG – Sekolah Dasar (SD) Negeri Seruway Kabupaten Aceh Tamiang diduga jual buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) sebesar Rp13.000 ribu per satu buku kepada siswa-siswi melalui Koperasi Sekolah berpontensi tanpa legilitas.

Sekolah SDN tersebut terletak di Kampung Binjai Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Menurut keterangan salah seorang wali siswa atau wali murid yang bersekolah di SDN Seruway tersebut mengatakan, buku LKS yang dibeli disekolah tersebut sebanyak 5 (lima) buku LKS.

“Semua nya ada lima buku LKS yang harus di bayar kepihak sekolah untuk anak saya,” kata wali siswa tak mau disebutkan nama nya, Kamis 22 Agustus 2024.

Dia mengatakan lagi, buku LKS tersebut dari pihak sekolah tidak langsung berikan sekaligus 5 (lima) buku LKS.

“Pertama pihak sekolah berikan 3 buku dan selang tak begitu lama diberikan 2 buku lagi,”ujarnya.

“Totalnya 5 buku LKS yang harus dibayar ke pihak sekolah,” tambahnya.

Dia juga menyebut pembayaran buku LKS tersebut tidak langsung tunai melainkan boleh menyicil.

“Sebanyak 5 buku itu bayar nya dicicil, tidak langsung dibayar semua atau kontan,” ucapanya.

“Kalau saya baru bayar sikit belum lunas lagi,” tandasnya.

Kepala Sekolah (Kapsek) SDN Seruway tersebut, Ernawati, S. Pd dikonfirmasi membenarkan terkait dugaan penjualan buku LKS tersebut.

Namun dirinya menyebut yang menkodinir terkait penjualan buku LKS tersebut salah seorang guru melalui koperasi sekolah dan sebelumnya sudah diadakan rapat dengan orang tua/wali.

“Yang jual buku LKS itu koperasi sekolah, dan buku itu, orang yang titip kepada kami, koperasi hanya menjual nya aja,”kata kapsek SDN 1 Seruway, Ernawati, S. Pd, pada swara45.com, Jum’at (23/8/2024).

Dijelaskannya, satu buku LKS dikenakan biaya kepada setiap siswa-siswi Rp13.000 per buku.

“Sementara 1(satu) siswa 5 (lima) buku LKS, tinggal kalikan aja, 13.000 ribu kali 5 buku,” ucapnya.

Menurut keterangan Buk Kepsek tersebut, pihak penjual buku tersebut saat menawar buku LKS di sekolah nya, ia terlebih dahulu bertanya kepada si penjual, apa sudah melaporkan ke pihak dinas pendidikan dan kebudayaan setempat.

“Saya berani terima dan koperasi sekolah menjual buku kepada siswa disini bahwa pihak dari penjual katanya sudah lakukan kordinasi lebih dulu ke dinas, kalau tidak mana berani saya,” ucapnya.

“Bayar nya pun tidak langsung lunas ,boleh dicicil,” tandasnya.

Sementara itu, ketua umum (ketum) pemerhati hukum, dari Lembaga Anti Suap Anti Korupsi (LASAK) Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Infan Nur, saat dimintai tanggapannya terkait dugaan penjualan buku LKS yang mengatas namakan koperasi di Sekolah SDN Seruway tersebut ia mengatakan.

“Diperaturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi (Mendikbudristek) Nomor 2/2008 tentang Buku, kan sudah jelas disebutkan disitu,”kata Drs. Irfan Nur, pada swara45.com, Jum’at 6 September 2024.

Dia menjelaskan, diperaturan tersebut dijelaskan, pelanggaran terhadap aturan Mendikbudristek tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan berlaku.

“Salah satunya bisa sanksi displin pegawai yang berupa pemberhentian tidak hormat bagi guru PNS,”ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjut dia, Presiden RI juga telah membentuk tim SABER PUNGLI (Sapu Bersih Pungutan Liar ) untuk mencegah dan memberantas praktik ”pungli” disejumlah instansi salah satunya paling rawan pungutan liar adalah disekolah–sekolah dengan berbagai cara modus oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,

Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan ”Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”.

Berdasarkan Perpres ini, lanjutnya dia, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.

SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni; intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres)

Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).

Adapun Jenis Pungli di sekolah yang dilaporkan satgas pungli, Ragam Pungutan di Sekolah-sekolah diantaranya;

Uang pendaftaran masuk

Uang SSP / komite

Uang OSIS

Uang ekstrakulikuler

Uang ujian

Uang daftar ulang

Uang study tour

Uang les

Buku ajar

Uang paguyupan

Uang wisuda

Membawa kue/makanan syukuran

Uang infak

Uang foto copy

Uang perpustakaan

Uang bangunan

Uang LKS dan buku paket

Bantuan Insidental

Uang foto

Uang biaya perpisahan

Sumbangan pergantian kepala sekolah

Uang seragam

Biaya pembuatan pagar/fisik dll

Iuran untuk membeli kenang-kenangan

Uang bimbingan belajar

Uang try out

Iuran pramuka

Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan

Uang kalender

Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan

Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)

Uang PMI

Uang dana kelas

Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR

Uang UNAS

Uang menulis ijazah

Uang formulir

Uang jasa kebersihan

Uang dana social

Uang jasa menyebrangkan siswa

Uang map ijazah

Uang STTB legalisir

Uang ke UPTD

Uang administrasi

Uang panitia

Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya

Uang listrik

Uang computer

Uang bapopsi

Uang jaringan internet

Uang Materai

Uang kartu pelajar

Uang Tes IQ

Uang tes kesehatan

Uang buku TaTib

Uang MOS

Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}

Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}.

Komite sekolah dijadikan perpanjangan tangan dari kepala sekolah untuk memuluskan dugaan pungli ke wali murid atau peserta didik.

“Untuk hal ini, kita berdoa saja, muda-mudahan pihak Aparat Penega Hukum (APH) agar kiranya untuk segara melakukan penindakan di sekolah (SD) Negeri Seruway tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi (Mendikbudristek) Nomor 2/2008 tentang Buku, dan Perpres Nomor 87 tahun 2016,”tandasnya.[Afrizal]

Berikan Komentar