Swara45| Jakarta
Tawuran yang dilakukan dua kelompok remaja berawal dari keributan saling mengejek dari anak-anak kecil namun orang dewasa tak terima sehingga terjadi tawuran kelompok pada Rabu (03/11/21) sekira pukul 01.30 WIB di Jalan R.E. Martadinata Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Polsek Tanjung Priok membeberkan kasus tawuran yang sampai menewaskan seorang SR (29) pada Konferensi Pers pada Rabu (10/11/21) siang berlokasi di Kantor Polres Metro Jakarta Utara pukul 15.00 WIB di lantai dua Lobi.
Dimana dua pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok dengan inisial SG (20) dan SJT (19) yang diduga sampai menewaskan SR.
Tampak hadir dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan S.I.K M.H M.Si (han), didampingi oleh Kasi Humas Restro Jakut Kompol Hesti Mardiyanto, SH. Kapolsek Tanjung Priok Kompol Gulam Nabhi, S.I.K. di hadiri oleh personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok Polres Metro Jakarta Utara dihadapan awak media.
Dalam kesempatannya, Kombes Guruh Arif menerangkan, “Sempat duel Korban SR alias D, satu lawan satu dengan salah satu DPO kemudian dia (tersangka) dibantu sehingga terjadi pengeroyokan yang dilakukan 6 orang, berakhir korban meninggal dunia,” kata Guruh, Rabu (10/11/21).
Lanjut Kombes Guruh, “Sempat korban dibawa ke Rumah Sakit namun tak tertolong hingga dinyatakan meninggal dunia.”
Dari kejadian tersebut, Polisi menggelandangkan dua orang SG (20) dan FJT (19) dan tersangka lain yang masih buron (21), RA (20), AD (21), dan T (26) dan dalam pengejaran petugas.
Dalam peristiwa tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam seperti katana, celurit dan pakaian korban. Tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.

