sWara45 | Pringsewu, Lampung
Persoalan dugaan utang-piutang antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bumirejo dengan almarhum Misno, mantan Kepala Pekon Bumirejo, kini memunculkan polemik serius yang melibatkan ahli waris dan aparatur desa.
Pada Jumat, 9 Januari 2026, kuasa hukum Doni Setiawan alias Memet, yakni Azis Affandi, S.H., mendampingi kliennya mendatangi Kantor Pekon Bumirejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, guna meminta klarifikasi resmi terkait klaim utang sebesar Rp40 juta yang disebut-sebut dibebankan kepada almarhum Misno, ayah kandung Doni Setiawan.
Pertemuan tersebut diterima oleh Sumitro, selaku Sekretaris Desa Bumirejo, didampingi Danang Natupaneri, Kepala Dusun (Kadus) 1.
Dalam keterangannya, Sumitro membenarkan bahwa almarhum Misno memang memiliki utang kepada BUMDes Bumirejo senilai Rp40.000.000.
Ia mengklaim terdapat kwitansi sebagai bukti, namun hingga pertemuan berlangsung, dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada pihak ahli waris maupun kuasa hukum.
“Benar, almarhum Misno mempunyai utang di BUMDes sebesar empat puluh juta rupiah dan ada kwitansinya,” ujar Sumitro. Namun, saat diminta menunjukkan bukti tertulis,

pihak desa tidak dapat menyajikannya.
Sumitro juga mengakui bahwa dirinya beberapa kali melakukan penagihan kepada Doni Setiawan dengan dalih menyampaikan pesan dari pihak BUMDes. Ironisnya, dalam pertemuan resmi tersebut, pihak BUMDes justru tidak hadir dengan alasan tidak dapat datang pada hari Jumat.
Lebih lanjut, Sumitro menyebut bahwa seluruh tindakan penagihan yang ia lakukan terhadap Doni Setiawan merupakan perintah dari atasan.
Ia juga mengungkapkan bahwa ketika almarhum Misno melakukan peminjaman dana BUMDes, statusnya masih menjabat sebagai Kepala Pekon Bumirejo. Menurut Sumitro, perangkat desa diperbolehkan menggunakan dana BUMDes, pernyataan yang memunculkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan dan pelanggaran tata kelola keuangan desa.
Dalam kesempatan yang sama, Sumitro mengakui bahwa Doni Setiawan pernah mengajukan permohonan Surat Keterangan Waris, namun ditolak karena dianggap telah diterbitkan sebelumnya atas nama Eka Putriniza, S.Pd, yang disebut sebagai istri sah almarhum Misno.
Hal ini dibenarkan oleh Kadus 1, Danang Natupaneri. Namun, fakta tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena Doni Setiawan merupakan anak kandung almarhum, sehingga memiliki hak hukum sebagai ahli waris.
Sumitro juga menyatakan bahwa pihak desa pernah memfasilitasi mediasi antara Doni Setiawan dan Eka Putriniza, S.Pd, namun tidak pernah mencapai kesepakatan.
Dalam mediasi itu terungkap bahwa Eka Putriniza telah mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum Misno, meskipun status ahli waris dan kewajiban utang BUMDes masih diperselisihkan.
Kuasa hukum Doni Setiawan, Azis Affandi, S.H., menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa keluarga, melainkan menyangkut pengelolaan dana publik di tingkat desa.
“Jika benar dana BUMDes dipinjamkan kepada kepala pekon yang sedang menjabat, lalu dibebankan kepada ahli waris tanpa dokumen yang transparan, maka ini patut diduga sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum,” tegas Azis.
Ia meminta agar Inspektorat Daerah, Dinas PMD, dan aparat penegak hukum turun tangan untuk mengaudit BUMDes Bumirejo dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat.(Tafsir)

