SWARA45.COM-Satu anggota Polres Lebak Brigadir Agus Subandi dari Kesatuan Bamin diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri melalui upacara PTDH,Senin 11 September 2023.
Pemberhentian Brigadir Agus Subandi berdasarkan Keputusan Kapolda Banten Nomor: Kep/400/VIII/2023 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melalui pesan rilisnya Kapolres Lebak AKBP Suyono mengatakan personel yang di berhentikan itu dikarenakan melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri dan/atau pasal 7 ayat 1 huruf e peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011.
“Upacara PTDH ini dimaksudkan agar seluruh anggota baik Polri maupun ASN tidak meniru perbuatan serupa maupun perbuatan yang tidak baik lainnya karena hal tersebut bukan hanya merugikan diri sendiri dan institusi Polri tetapi dirasakan oleh keluarga tercinta,” ujar Suyono.
Suyono menjelaskan, pemberhentian tidak dengan hormat ini dilakukan melalui proses yang panjang yaitu dengan pelaksanaan sidang disiplin dengan komisi sidang kode etik Polri.
“Kondisi ini memang sangat memperhatikan dan hal ini tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat insan Bhayangkara yaitu insan Bhayangkara tauladan yang berdarma bakti kepada Negara dan masyarakat untuk menjamin ketentraman masyarakat dengan rasa penuh tanggung jawab,” terang Suyono.
Suyono berharap kepada seluruh personel Polres Lebak agar menjadi hikmah dan pelajaran dari PTDH ini, dan dapat menjadikan interopeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
“Saya harap peristiwa ini merupakan koreksi untuk lebih mawas diri dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan institusi Polri dan keluarga,” pungkasnya. (Red /1K)

