Berita

Satresnarkoba Polres Lebak Tangkap Pengedar Sabu 306 Gram

×

Satresnarkoba Polres Lebak Tangkap Pengedar Sabu 306 Gram

Sebarkan artikel ini

Swara45.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak kembali mengungkap kasus pengedaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Wakapolres Lebak Kompol Bambang Supeno, SIK, mengatakan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu Polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku yaitu DN, 42 tahun, laki-laki, pekerjaan wiraswasta, dan IS, 34 tahun, laki-laki, buruh, keduanya warga Kabupaten Lebak.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Dari penangkapan petugas mendapatkan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram dan alat hisap sabu berupa bong.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan salah satu tersangka pengedar lainnya yakni di pi ggir jalan
berikut barang bukti 11 (sebelas) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu

Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah IW dan Petugas mengamankan 1 (satu) bungkus kemasan bekas teh yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening besar berisikan narkotika golongan I jenis sabu, dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y12 warna biru.

“Total barang bukti sebanyak 306 gram dan kalau diuangkan sekitar Rp 400 juta rupiah,”kata Wakapolres Lebak Kompol Bambang Supeno, saat conference pers,Kamis (10/6/2021).

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lebak menjelaskan bahwa terduga pelaku mendapatkan barang tersebut di daerah Tangerang.

“Pelaku mendapatkan Shabu tersebut dari daerah Tangerang seputaran Bandara Soekarno Hatta melalui AD yang sekarang masih dalam pengejaran. Sabu tersebut oleh pelaku diedarkan di wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana, SH.

“Untuk terduga pelaku DN dan IS dikenakan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terduga pelaku IW dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kepala Satresnarkoba Polres Lebak.(1K/7MR)

Berikan Komentar