BeritaKriminal

Satreskrim Polres Tangsel Bekuk 5 Pelaku Mengaku Anggota Polisi Melakukan Curas ATM Korban Sebesar 6,1 Juta Rupiah

×

Satreskrim Polres Tangsel Bekuk 5 Pelaku Mengaku Anggota Polisi Melakukan Curas ATM Korban Sebesar 6,1 Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

Swara45| Kota Tangerang Selatan 

Berlokasi di Jalan R.E. Martadinata pada Senin (11/10/21) Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan, Banten, 5 orang Pelaku merampok driver Ojek Online yang sedang menunggu order onlinenya dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Korban bernama Dede (32) mendapat tuduhan dari 5 orang pelaku sebagai pengedar narkoba, ATM dan PIN pun diberikan oleh korban karena para pelaku sempat menganiaya korban dengan luka cukup parah didalam mobil.

Hal itu diterangkan oleh Briptu Retno Murti Ramadhani (Polwan bagian Sumber daya) dalam Konferensi Pers di Aula Lantai 4 Polres Tangerang Selatan pada Jumat  (29/10/21) pada pukul 16.30 WIB.

“Korban (Dede,32) yang merupakan driver ojol yang sedang menunggu order online disergap oleh lima pelaku yang mengaku dari kepolisian di Jalan R.E. Martadinata pada Senin (11/10/21) Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan, Banten.”terangnya

“Kemudian korban diamankan ke dalam mobil pelaku dan korban dibawa keliling wilayah Tangsel. Didalam mobil sempat korban dianiya oleh para pelaku dengan luka cukup berat. Tuduhan pelaku bahwa korban merupakan kawanan pengedar narkoba sehingga korban mengalami pemaksaan dengan memberikan Kartu ATM dan PIN ATM sesuai permintaan para pelaku.”paparnya.

“Setelah itu para pelaku mengambil uang di ATM suatu bank dengan PIN yang telah diketahui sebesar 6,1 juta Rupiah.” tambahnya.

Atas kejadian itu, pihak Satreskrim Polres Tangsel berhasil mengamankan 5 orang pelaku dengan jeratan Pasal 365 KUHP bersama ancaman hukuman penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan berikut data tersangka berinisial,yaitu :

1. P. K. I Bin A. I, Laki-laki, Palu, 12-05-1998, Pelajar / Mahasiswa;
2. F. M Bin H. M, Laki-laki, Palu 20-04-2004, Pelajar;
3. R. A Bin M. A, Laki-laki, Tangerang, 14 Juni 1992;
4. G. R Als B Bin S. N. J, Laki-laki, Tangerang, 15 Januari 1998;
5. R. A. Als C Bin W. N, Laki-laki, Jakarta, 05 Juli 1978;

Barang bukti telah diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Tangsel berupa dua buah Korek Api berbentuk Senpi,1 (satu) buah Borgol,1 (satu) buah Peneng KPK, satu Unit Mobil Suzuki Evalia dengan nomor Polisi B 1764 WFY berwarna abu-abu, 8 delapan lembar Rekening Koran Korban, satu buah Baju merk Levi’s Warna Putih Biru yang terdapat bercak darah, empat buah handphone.

 

Berikan Komentar