Suara45.com-Ketua Forum LSM Kabupaten Lebak Ruyatna ,menilai Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak dan Dinas Lingkungan Hidup banci alias tidak punya nyali dalam melakukan penindakan terhadap perusahaan galian di wilayah Kecamatan Cimarga yang diduga tidak mengantongi ijin lengkap.
Hal itu dikatakan Ruyatna ,selain diduga tidak mengantongi ijin, bahkan penambang pasir di duga ilegal itu telah merusak lahan pesawahan warga.
“SatPol PP harus berani dan bertindak bila perlu diseret keranah pidana,karena jelas aturan perundang undangan ada sanksi pidananya,Buat apa ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kalau tidak difungsikan lebih baik hapus saja” kata Ruyatna kepada wartawan,Jumat (19/3/2021).
Dikatakan Ruyatna dalam waktu dekat Forum LSM Kabupaten Lebak bersama para petani yang terkena dampak dari galian pasir, akan melakukan aksi untuk menyampaikan aspirasi melalui demo kepada pemerintah daerah.
“Pemerintah jangan gemar dan bangga melihat penderitaan warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Cimarga, karena permasalahan tersebut sudah berlangsung cukup lama,masa tidak pada tahu dan tidak mendengar para jeritan para petani yang sudah lama mengadukan permasalahan tersebut baik ke Desa, Kecamatan sampai ke Kabupaten”Ujar Yatna
Ia berharap kepada pengusaha tambang pasir harus berprikemanusiaan,dan ia meminta ke pemkab Lebak dalam hal ini Satpol PP segera menutup tambang pasir yang tidak mengantongi ijin.
Sementara Kasi Intel Satpol PP Lebak Wahyudin saat di konfirmasi melalui pesan Whats Appnya berjanji akan segera menindaknya dalam waktu dekat ini.
“Ok siap kita tindak hari senin ,kalau mau ikut boleh untuk meliput”kata Wahyudin.(7MR)

