Berita

Sat Reskrim Polres Lebak Tangkap 11 Pelaku Curanmor

×

Sat Reskrim Polres Lebak Tangkap 11 Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

SWARA45.COM-Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak berhasil menangkap 11 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Adapun kesebelas pelaku yakni TR (21), EL (21),HD (25), AR (27), JN (39), SM (35), MD (44), S (36), PA (24), IM (36), YA (22), yang terbagi dalam tiga kelompok Jaringan.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 15 unit kendaraan Roda 2 dan kendaraan Roda 4 serta alat kejahatan berupa kunci letter T.

“Ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto untuk menyikat habis pelaku kejahatan jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat,” ungkap Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam confernce persnya, Rabu (11/1/2023).

Kapolres juga meghimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor baik R2 maupun R4 silahkan datang ke mapolres dengan membawa surat -surat kendaraan untuk mengecek kendaraan serta mengajukan pinjam pakai tanpa dipungut biaya.

“Dan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan R2 maupun R4 agar menggunakan kunci ganda untuk menjaga keamanan Kendaraannya,” tukasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, menambahkan,
Kendaraan roda dua hasil curian di jual oleh pelaku di Wilayah Kabupaten Lebak dengan harga kisaran Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) sedangkan Untuk Kendaraan R4 (Mobil) oleh Pelaku dijual dengan harga 10 Juta Rupiah sampai 15 Juta Rupiah di daerah Bogor,”

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Dengan ancaman pidana paling lama 7-9 tahun dan Terhadap tersangka penadah hasil kejahatan dikenakan Pasal 480 KUH-Pidana, Dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun,” tutupnya.(1K)

Berikan Komentar