sWara45 | Sorong Selatan – Pelantikan pengurus gabungan organisasi wanita ( Gow ) kabupaten Sorong Selatan masa bakti 2021-2024 , pelantikan ini langsung di Lantik oleh bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli SE, M.Ap, di hotel Meratus sesna teminabuan Sorong Selatan Papua barat, kamis (26/08/2021).
Turut hadir dalam acara tersebut bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli SE M.Ap Wakil Bupati Drs Alfons Sesa MM, Pj Sekda Dance Nauw Sp, M.Si, Kapolres AKBP Choiruddin Wachid SIK, MH, para pimpinan OPD di lingkungan pemerintah Sorong Selatan, ketua Bayangkari polres Sorong Selatan bersama pengurus ketua Persit bersama pengurus ketua BKOW Lani Latokani, Wakil Ketua BKOW Papua Barat Sulastri Mandacan.
Menurut bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli, peran gabungan organisasi wanita GOW Sorong Selatan itu sangat penting dapat membantu pemerintah dalam mendukung visi misi bupati dan wakil bupati Sorong Selatan masa bakti 2021-2024 dalam memperdayakan kaum perempuan dalam mengatasi banyak persoalan yang terjadi di Sorong Selatan.
Bupati juga menyampaikan bahwa GOW juga memiliki peran yang sangat strategis dalam menyusun program kerja dalam membantu pemerintah kabupaten Sorong Selatan dalam menghadapi pandemi covid 19.
GOW juga sebagai organisasi gabungan yang dapat merangkul organisasi wanita yang ada di Sorong Selatan dengan baik untuk dapat bersinergi untuk mendukung program pemerintah dalam pelayanan terhadap masyarakat pada umumnya.
Ketua gabungan organisasi wanita (GOW) yang baru saja di Lantik, Imelda N Sesa dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam masa kepemimpinannya akan mendorong di bentuk organisasi wanita yang berasal dari sub suku yang berada di Sorong Selatan seperti wanita imeko atau yang lainya supaya sama seperti organisasi sub suku yang sudah terbentuk.
Dan dirinya juga akan sinergi dengan organisasi wanita yang ada di Sorong Selatan seperi PKK atau Persit dan ibu Bayangkari guna dapat mendukung program pemerintah seperti melakukan latihan dasar kepemimpinan dan latihan ketrampilan lainya guna dapat membantu pemerintah dalam memecahkan persoalan yang terjadi, tutur Imelda.
Serta perlu di ketahui bahwa organisasi kewanitaan merupakan organisasi kemasyarakatan yang berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2013 yang sebagai wadah organisasi kemasyarakatan yang bebas menyampaikan pendapat hak saran serta partisipasi dalam mendukung pembangunan untuk mewujudkan nasional dalam negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan undang-undang 1945 .
Organisasi ini juga merupakan organisasi perempuan dalam meningkatkan kapasitas seorang perempuan dalam mendukung program pemerintah dalam berbagai hal seperti pendidikan kesehatan dan Pembinaan, tutupnya. (Roi)

