Berita

Salahkah Pj.Gubernur Banten PJ Sekda Kosong???

×

Salahkah Pj.Gubernur Banten PJ Sekda Kosong???

Sebarkan artikel ini

 

Mengamati kondisi terkini tentang penjabat (PJ) Sekda Banten, berdasarkan Perpres Nomor 3 tahun 2018, pasal 6. Imdad Rafwang, MM, Ketua Forum Pemerhati Peduli Banten (FP2B) berpandangan, bahwa tentang Penjabat (Pj) Sekda Banten M. Terenggono berdasarkan aturan yang ada tersebut sudah tidak layak dan tidak bisa dipilih kembali, mengingat syarat aturan untuk menjadi Pj Sekda.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Aturan dimaksud, merujuk pada perpres nomor 3 tahun 2018, pasal 6 huruf c menyebutkan bahwa “Berusia paling tinggi 1 (Satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.

Oleh karena itu, Kalau misalnya Pak M.Tranggono dipilih kembali sebagai Pj sekda, akan rasanya tidak mungkin sekali, karena tadi itu, akan terbentur aturan.

Selanjutnya, berdasarkan hasil telusuran data tentang Pak M. Terenggono, kalau tidak salah akan pensiun per 1 Januari 2024, sehingga jika disinggung dengan aturan, maka ini tidak mungkin untuk dilanjutkan atau dengan kata lain tidak memenuhi syarat untuk diangkat kembali menjadi Pj Sekda.

Jadi, apa yang menjadi opini publik sekarang ini, bahwa Pj Gubernur Al Muktabar  telah melanggar hukum karena membiarkan masa jabatan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Banten melampaui 9 bulan, harus dilihat dahulu berdasarkan aturan yang ada.

Yang paling harus diperhatikan pula, bahwa mengingat pengangkatan Pj Sekda harus ada rekomendasi atau persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri RI (Pemerintah Pusat), oleh karena itu, terjadinya kekosongan jabatan Pj Sekda saat ini tidak bisa juga lantas menyalahkan Pj Gubernur telah melanggar hukum.

Penulis : Imdad Rafwang, MM
Ketua Forum Pemerhati Peduli Banten (FP2B)

Berikan Komentar