Berita

Saat Liput Kedatangan Mahasiswa & KIBB, Kepsek & Humas SMPN 1 Tamsel Di Duga Intimidasi Wartawan Suruh Hapus Video

×

Saat Liput Kedatangan Mahasiswa & KIBB, Kepsek & Humas SMPN 1 Tamsel Di Duga Intimidasi Wartawan Suruh Hapus Video

Sebarkan artikel ini

sWara45 I Bekasi – Barisan Mahasiswa Bekasi (BARA AKSI) dan Kawan Intelektual Bekasi Bersatu (K.I.B.B) mendatangi SMPN 1 Tambun Selatan (12/7) yang bermaksud menanyakan perihal surat Konfirmasi yang di layang kan swara45.com No : 01/swara45-Bks/VII/2021 pada tanggal 2 Juli 2021 yang ditembuskan kepada kami pada 3 juli 2021, kami selaku agent of control, dan kami langsung mendatangi SMPN 1 Tambun Selatan yang di sambut oleh Humas Serta Kepala Sekolah, ujar Wawan.

Di terangkan Wawan, Jam 13.00 wib kami pun datang dan bertemu oleh Humas SMPN 1 tambun Selatan selang beberapa jam kami dipertemukan dengan Kepala Sekolah SMPN 1 tambun Selatan. Pada pembicaraan awal pun sempat memanas terkait surat yang ditembuskan oleh Swara45.com kepada mahasiswa. Jelas nya

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Statemen atau pernyataan yang kami tangkap dari Anissa Kepala Sekolah SMPN 1 Tambun Selatan, sekolah tersebut tidak akan membalas surat, karena menurut Ibu Kepala Sekolah, beliau pun memiliki Hak untuk tidak membalas yang dilayangkan Oleh swara45.

Seharusnya sWara45 datang dulu untuk konfirmasi, kok tiba-tiba melayangkan surat, kata wawan menirukan gaya bicara Ibu Kepala Sekolah tersebut.

Karena menurut beliau mereka sudah diijinkan dan diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2020, menurut Ibu Kepsek pun dapatnya WTP Kabupaten Bekasi merupakan salah satunya yang mendorong adalah dari Sekolah yang di pimpinannya saat ini, dan ibu kepsek pun bercerita kalau barometer sekolah di kabupaten bekasi adalah SMPN 1 Tambun Selatan, dan tidak luput juga beliau bercerita mendapatkan predikat sebagai Kepala Sekolah Terbaik, ujar Wawan Hermawan atau yang biasa dipanggil Wawan dari Bara Aksi saat di temui awak media media pasca bertemu dengan Kepala Sekolah serta Humas SMPN 1 Tambun Selatan.

Menurut Wawan kedatangan kami ke SMPN 1 Tambun Selatan diterima dengan kooperatif oleh pihak sekolah, namun saya pun mendengar sontak terkaget dalam pikiran saya, kenapa jawabannya seperti itu ? memiliki hak untuk tidak menjawab, kan kalau di dalam surat yang kami terima dari swara45 tertuang ada dasar suratnya menggunakan Undang-undang Keterbuakaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008.

Dan perlu diketahui juga dengan tegas, responnya kami atas surat yang ditembuskan oleh swara45 kepada kami, bahwa ada hal yang menarik untuk kami jadikan bahan kajian, yang mana pada poin yang di minta pada penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di massa Pandemi Covid 19, dengan rinci adanya penggunaan anggaran kegiatan Ekstrakulikuler dengan nilai Rp 104.900.000 dan Pemeliharaan Sarana prasarana dengan nilai Rp 249.128.500 di massa pandemi covid 19, kalau tidak salah saat di tetapkannya wabah pandemi covid 19 ini menjadi global oleh pemerintah pada tanggal 11 maret 2020, dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat itu mengeluarkan Surat Edaran No. 4 Tahun 2020 yang di tetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2020 dan pada salah satu di poinnya itu untuk belajar dari rumah.

Nah sinilah yang membuat kami janggal dan tertarik untuk mengkaji, massa iya ada kegiatan ekstrakulikuler di massa pandemi di sekolah ?, kalau adanya kegiatan, itu artinya adanya pertemuan tatap muka, ungkap wawan.

Suatu hal yang aneh yang di sampaikan kepada kami oleh Ibu Kepala Sekolah, kok yang katanya mendapatkan predikat terbaik sebagai Kepala Sekolah kok begitu ?, memiliki Hak untuk tidak menjawab, kan di dalam surat sudah ada tertuang UU KIP no. 14 tahun 2008, kalau memang ibu Kepsek mendapatkan predikat sebagai kepala sekolah terbaik, mungkin ibu mengerti makna yang tertuang dalam surat itu, pada UU KIP, Pada Bab I Ketentuan Umum, Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dan pada poin 12. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Kan dari sini sudah jelas, dalam surat dasarnya ada UU KIP, kalau begitu kami menduga Ibu Kepsek ini mengangkangi UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, dan kami pun menjadi sedikit janggal dengan Predikat yang pernah beliau dapatkan, sebagai predikat Kepala Sekolah terbaik di kabulaten Bekasi, dan hal ini harus segera dievaluasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, ujar wawan.

Wawan pun juga menambahkan, akan segera menyurati BPK RI dan Inspektorat untuk segera mengaudit penggunaan Dana BOS Reguler di tingkat SMPN se-Kabupaten Bekasi kembali dalam penggunaan dana tersebut, kami pun akan membuka laporan ke KPK RI untuk memeriksa Penggunaan Dana Bos Reguler tersebut. Kalau Bersih Kenapa harus takut kaya selogan KPK (sambil tertawa) dan tidak luput juga, kami akan menanyakan ke Lembaga Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Bandung, untuk mendapatkan kebenaran atas kejanggalan dari pernyataan ibu Kepala Sekolah SMPN 1 Tambun Selatan. Tutupnya.

Perlu diketahui, pada kedatangan BARA AKSI dan KIBB ke SMPN 1 Kabupaten Bekasi, yang diliput beberapa awak media, salah seorang dari wartawan saat meliput yang sebelum nya sudah meminta ijin untuk mengambil gambar, tetapi saat awak media mengambil gambar tiba – tiba Anissa Kepsek yang didampingi Giatno selaku Humas SMPN 1 Tambun Selatan berargumen Dengan perwakilan Mahasiswa & KIB meminta paksa awak media menghapus video gambar tersebut, merasa tertekan akhir nya awak media dengan terpaksa menghapus video gambar tersebut
jelas hal ini adalah bentuk intimidasi dan sudah melanggar kode etik jurnalistik.

Roni awak media online sWara45
Roni awak media online sWara45

Terpisah, Roni awak media online swara 45 saat di konfirmasi kebenaran informasi ada nya dugaan intimidasi dalam melaksakanan tugas nya meliput kedatangan perwakilan Mahasiswa & Kawan Itelektual Bekasi Bersatu di SMPN 1 Tamsel, menjelaskan ” awal nya saya sudah ijin ambil gambar oleh Humas SMPN 1 Tamsel, tapi koq Tiba – Tiba Anisa Kepsek menegur, ” Kamu videoin ya, menirukan ucapan Anisa, lalu Giatno juga menegur, ” KAN KAMU DI IJINKAN AMBIL GAMBAR BUKAN VIDEO, HAPUS ITU” jelas Roni menirukan ucapan Giatno Humas Kepsek SMPN 1 Tamsel ( Hisar )

Berikan Komentar