sWara45 | Tangerang — Proyek pembangunan sarana, prasarana dan utilitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau TK Negeri Pertiwi Kresek, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Selain nilai anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah, kondisi keselamatan kerja di lokasi juga dipertanyakan setelah pekerja terlihat diduga belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
Berdasarkan informasi pada pekerjaan tersebut, proyek yang berada di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp640.079.000, dilaksanakan oleh CV Arviristi Berkah dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Besarnya nilai anggaran tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan yang terlihat di lapangan disebut memiliki ukuran bangunan sekitar 4 x 6 meter. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan lebih terbuka mengenai rincian pekerjaan, volume, spesifikasi teknis, serta komponen pembiayaan yang menjadi dasar penetapan nilai kontrak.
“Dengan ukuran bangunan yang terlihat sekitar 4 x 6 meter dan nilai anggaran mencapai Rp640 juta, tentu publik berhak mengetahui secara transparan apa saja komponen pekerjaan dan spesifikasinya,” ujar Rani Riansyah, Kepala Tim Investigasi sWara45.com.
Menurut Rani, sorotan tersebut bukan semata-mata untuk mempersoalkan besaran anggaran, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari APBD.
“Anggaran pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai perencanaan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis dan kontrak. Karena itu, kami mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” katanya.
Selain aspek anggaran, kondisi keselamatan pekerja di lokasi juga menjadi perhatian. Dari hasil pemantauan, sejumlah pekerja disebut belum terlihat menggunakan APD secara lengkap, di antaranya perlengkapan pelindung kaki dan kepala seperti sepatu keselamatan serta helm.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian pihak pelaksana, mengingat pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko keselamatan dan kesehatan kerja.
Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) seharusnya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan proyek konstruksi, bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga perlindungan terhadap para pekerja di lapangan.
Sementara itu, ketika awak media melakukan konfirmasi di lokasi, seorang pekerja menyampaikan bahwa pihak pelaksana disebut tidak sering berada di lokasi pekerjaan.
Namun demikian, informasi tersebut masih merupakan keterangan dari pekerja di lapangan dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak pelaksana untuk memperoleh penjelasan mengenai pola pengawasan dan penanggung jawab pekerjaan.
Awak media juga akan meminta penjelasan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terkait dasar perencanaan dan nilai anggaran proyek, volume serta spesifikasi pekerjaan, mekanisme pengawasan, hingga penerapan K3 di lokasi.
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak, perencanaan teknis, standar keselamatan kerja, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hingga berita ini di Terbitkan, pihak pelaksana maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan tersebut.
sWara45.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pelaksana maupun instansi terkait apabila terdapat data atau informasi dalam pemberitaan ini yang perlu diluruskan. (DEDI)

