Pemilik glosir itu mengatakan, Rokok tanpa Pita Cukai yang bermerek Luffman, Hamild, Konser, have dan berbagai merek lain tersebut dibeli oleh nya dari berinisial SH, warga Kampung Binjai kecamatan itu juga
SWARA45.COM, KUALASIMPANG – Rokok ilegal, atau rokok tanpa Pita Cukai berbagai merek hingga kini semakin Dijual bebas di Kabupaten Aceh Tamiang.
Hal ini terlihat di Kecamatan seruway, Rokok tanpa Pita Cukai seperti Luffman, Hamild, Konser, have dan berbagai merek lainnya disalah satu glosir Diijual secara bebas.
Pemilik glosir itu mengatakan, Rokok tanpa Pita Cukai yang bermerek Luffman, Hamild, Konser, have dan berbagai merek lain tersebut dibeli oleh nya dari berinisial SH, warga Kampung Binjai kecamatan itu juga.
“Saya beli rokok ini dari Dia,”kata berinisial JN pemilik glosir itu, kepada swara45.com, diseruway, Rabu 1 November 2023, sekira pukul 18.53 WIB.
“Rokok ini Dia yang antar kemari,”sambungnya.
Dia juga mengatakan persedian rokok tanpa Pita Cukai diglosirnya saat ini tidak semua merek ada.
“Saat ini rokok yang ada Hamild dan have, yang lain belum ada, belum masuk,”katanya.
Saat ditanya persediaan rokok tanpa Pita Cukai seperti Rokok HD Mild dan lain sebagai nya di tempat berisial SH, JN mengatakan.
“Kalau ditempat dia juga enggak ada, kalau ada ditempat dia, otomatis ditempat saya juga ada,”sebut JN.
“Kerena Dia Mafia Besar nya,”sebut JN lagi.
Sementara, berinisial SH, belum dapat dikonfirmasi terkait penyatutan namanya sebagai mafia besar rokok Ilegal oleh pemilik glosir berinisial JN hingga berita ini ditayangkan. [Afrizal]

