Berita

Rokok Ilegal Beredar Luas Di Lebak

×

Rokok Ilegal Beredar Luas Di Lebak

Sebarkan artikel ini

 

SWARA45.COM-Sejumlah rokok ilegal dengan berbagai merk beredar bebas di Wilayah Kota Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Rokok-rokok tanpa pita cukai itu bisa dibeli secara bebas di warung-warung Madura dan dijual rata-rata seharga Rp 10 ribu.

Penelusuran CB, peredaran rokok ilegal paling banyak dijumpai di kota Rangkasbitung hingga kepolosok pelosok.

Salah satu warga Desa Rangkasbitung Timur Usup Ketika dikonfirmasi Chanel Banten Mengatakan Roko tanpa Cukai dibeli diwarung Madura dengan harga 10 ribu jenis roko Blitz dan Boshe Crazy.

Hal senada dikatakan cecep warga Kalanganyar biasa beli roko tanpa cukai di warung madura Kampung rancagawe Kecamatan Kalangayar. Jenis roko biasa yang di beli roko Boshe isinya bayak murah dan harga terjangkau kata cecep.

Sanksi Pengedar Rokok Ilegal

Tentang pengedar atau penjual rokok ilegal sudah di atur dalam undang-undang (UU) dan termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(7umar)

Berikan Komentar