Berita

RJN Minta DLHK Bertindak Terkait Dugaan Dumping PT Sinergi Prima Sejahtera Di Binong Curug

×

RJN Minta DLHK Bertindak Terkait Dugaan Dumping PT Sinergi Prima Sejahtera Di Binong Curug

Sebarkan artikel ini

Tangerang | sWara45 – Ramainya pemberitaan tentang dugaan pencemaran lingkungan hidup dan dumping ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Sinergi Prima Sejahtera di kelurahan binong kecamatan curug kabupaten tangerang, diduga sangat merugikan masyarakat sekitar pasalnya terpantau dilokasi PT. SPS diduga melakukan dumping limbah B3 ilegal.

Sebelumya, menurut keterangan dari salah seorang kepercayaan PT Sinergi Prima Sejahtera, (HS) saat di konfirmasi Selasa (27/09/2021), Ia menyampaikan limbah tersebut diambil dari sisa pembakaran PLTU lontar.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Lebih lanjut , HS menambahkan, kalau limbah yang di kelola PT Sinergi Prima Sejahtera akan di gunakan untuk pembuatan batako, ujarnya.

Tetapi dari hasil pantauan wartawan limbah tersebut bukan hanya berasal dari pembakaran batu bara, Tim awak media melakukan pemantauan di Lokasi, ada beberapa jenis mobil pengangkut limbah yaitu truk fuso dan box super di duga limbah B3 jenis powder dan jell dengan di tumpuk ditanah terbuka, Ada dugaan limbah ditanam ke dalam tanah belum bisa dipastikan jenis limbah tersebut apakah limbah biasa atau limbah B3 yang diduga dapat berdampak pencemaran lingkungan.

Terkait dugaan dumping yang dilakukan PT Sinergi Prima Sejahtera, sWara45 mencoba mengkonfirmasi DLHK kabupaten Tangerang, namun belum mendapat respon dengan alasan sedang ada giat meeting, senin(04/10/2021).

Guruh SH, Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat AMPEL Indonesia mengomentari dugaan Dumping yang diduga dilakukan oleh PT. Sinergi Prima Sejahtera, menurutnya Dumping limbah B3 tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum sesuai undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Lanjut ketua umum Ampel Indonesia” jika dugaan bahwa PT. Sinergi Prima Sejahtera melakukan Dumping dan melakukan pencemaran diwilayah kabupaten Tangerang itu benar, kami dengan Tim akan membuat laporan terkait ini dan kami berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang provinsi banten harus cepat bertindak dan apakah lokasi yang di pakai oleh PT sinergi prima sejahtera lokasi berizin atau tidak?.” ujar Guruh.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pelangi Nusantara,( NGO ) lingkungan hidup Khodri SH, saat di temui diruang kerjanya, Senin (04/10/2021) Menjelaskan “bahwa siapapun baik badan hukum maupun perorangan dilarang melakukan dumping limbah b3 secara melawan hukum apalagi mencemari lingkungan jelas mereka yang melakukan akan dipidana sesuai Pasal 104, Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 menenrangkan Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan kemedia lingkungan hidup tanpa izin.” tegasnya ketua umum LSM,Pelangi Nusantara, (NGO) lingkungan Hidup.

Ditempat terpisah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ruang Jurnalis Nusantara (DPP RJN) Wadah Profesi wartawan, Arfendy mengatakan dengan banyaknya pemberitaan yang menyoroti perusahaan yang melakukan dumping atau mencemari lingkungan, Ia berharap kepada rekan-rekan media khususnya di RJN harus mengawal dan mengangkat persoalan yang dapat merugikan orang banyak.

Tambah Arfendy” apa yang diduga dilakukan PT Sinergi Prima Sejahtera sangat berdampak fatal bagi lingkungan sekitar, kami harap ada tindakan tegas dari penindak hukum dan DLHK.

Dan bukan tidak mungkin ini akan kami sampaikan juga ke kementerian LH jika dugaan tersebut memang benar melakukan pencemaran dan dumping, tutup Arfendy.(Isk).

Berikan Komentar