Swara 45, Cilegon Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan dua pelaku pengguna sabu – sabu pada Rabu 23 Juni 2021 sekitar pukul 23.30 WIB, di Depan Hotel Kalimaya Mitta tepatnya di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sumkajaya, Kecamatan Jombang, Kota. Cilegon. Jum’at (25/6/2021).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk, SH diwakili Kasat Reserse Narkoba IPTU Shilton S.IK M.H menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di depan Hotel Kalyana Mitta tepatnya di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sukma Jaya, Kecamatan Jombang, Kota. Cilegon ada perempuan membawa sabu – sabu
“Berbekal informasi dari masyarakat kami bersama anggota satuan Reserse Narkoba segera mencari perempuan tersebut. Disaat pencarian kami menemukan perempuan ini dengan ciri – ciri yang telah diberikan oleh informasi dari masyarakat ” jelasnya.
Shilton mengungkapkan, Reserse Narkoba berhasil amankan perempuan tersebut pada Rabu 23 Juni 2021 sekitar jam 23.30 WIB di depan Hotel Kalyana Mitta tepatnya di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sukma jaya, Kecamatan Jombang, Kota. Cilegon. Setelah diperiksa ke 2 (dua) orang Perempuan yang mengaku bernama LR (22) warga Tapos Cinangka Serang dan H (33) warga tapos Cinangka kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Plastik Clip yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu – sabu yang dibalut lakban warna merah yang ditemukan di dalam tas warna hitam milik pelaku LR (22),serta di temukan juga 1 (satu) Buah hand phone merk VIVO warna Biru milik pelaku, dan 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna putih.
“Disaat pemeriksaan ke 2 (dua) pelaku mendapatkan Narkotika jenis sabu – sabu dengan cara membeli dari pelaku S Als Y (DPO) sebanyak 2 (dua) Bungkus dengan harga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah). Dan uang yang digunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu – sabu adalah uang milik pelaku A (DPO), kemudian di lakukan pengembangan atas kasus ini terhadap S alias Y (DPO) (36) dan pelaku A (DPO)”, ungkapnya.
Lanjut Shilton, pada Rabu 23 Juni 2021 sekira pukul 12.30 WIB di Pelabuhan Grenyang tepatnya di Kampung Ragas Grenyang, Desa Argawana, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, pelaku S Als Y (36) (DPO) warga puloampel berhasil diamankan. Kemudian di lakukan penggeledahan dan di dapati barang bukti berupa 1 (satu) Buah handphone merk Infinix warna unggu, selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang kami sita pada kasus ini yakni : 2 (a) Bungkus Plastik Clip yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang di balut lakban warna merah, dengan bruto 0,63 gram;1 (satu) buah tas warna hitam;1 (satu) Buah handphone merk VIVO warna Biru. 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna ungu, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam No Pol : A 5206 TB milik pelaku LR (22) dan 1 (satu) Buah handphone merk Infinix warna hitam”, lanjutnya.
Ditempat terpisah Kasi Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan S.H menghimbau kepada masyarakat Cilegon jangan sekali kali menggunakan Narkotik,sayangi diri dan keluarga untuk tidak tersangkut atau masuk dalam lingkaran peredaran Narkotika apalagi menggunakannya akan berakibat kecanduan sampai kapanpun sulit untuk di hilangkan.
“Masyarakat dihimbau apabila menemukan peredaran Narkotika atau obat daftar “G” (obat terlarang) segera melaporkan ke pihak Kepolisian dengan layanan Call canter 110 atau kepihak kepolisian terdekat”, tutupnya.
Pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup. (Hery Opung)

