Advertorial

Rekomendasi Kenaikan UMK Kota Bekasi Tahun 2024, DPRD Kota Bekasi Nilai Hal Wajar

×

Rekomendasi Kenaikan UMK Kota Bekasi Tahun 2024, DPRD Kota Bekasi Nilai Hal Wajar

Sebarkan artikel ini

sWara45 | DPRD Kota Bekasi Mencapai Kesepakatan Rekomendasi Kenaikan UMK Kota Bekasi Tahun 2024
Menurut anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Heri Purnomo, kenaikan upah minum kerja (UMK) sebesar 14,02 persen di Kota Bekasi tahun 2024 dinilai wajar mengingat kondisi ekonomi saat ini. Pandangan ini juga diharapkan dijadikan acuan Gubernur Jawa Barat dalam pengambilan keputusan terkait besaran UMK.

Heri Purnomo juga menambahkan bahwa keputusan Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, dianggap sebagai win-win solution karena nilai rekomendasi kenaikan UMK tidak jauh berbeda dengan tuntutan buruh. Meskipun demikian, pihaknya berharap Gubernur Jawa Barat dapat mengambil keputusan secara bijaksana sehingga keputusan tentang kenaikan UMK tidak merugikan kedua belah pihak.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Pemkot Bekasi telah menyerahkan rekomendasi kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 14,02 persen ke Gubernur Jawa Barat pada Kamis 23 November 2023. Pembahasan rekomendasi tersebut akan dilakukan di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dan hasilnya akan diputuskan paling lambat tanggal 30 November 2023 mendatang.(Adv)

Berikan Komentar