SWara45 | Lebak – Ratusan aktivis pergerakan dari berbagai organisasi dan lembaga di Kabupaten Lebak menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Kantor DPRD Kabupaten Lebak, Banten.
Aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap Uun alias Fam Phu Tjong, aktivis kemanusiaan warga Kampung Kebon Awi, Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, yang disebut menjadi korban dugaan penculikan dan pengeroyokan.
Dalam aksi tersebut, para aktivis menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Para orator menilai tindakan kekerasan terhadap Uun merupakan peristiwa serius yang harus mendapatkan penanganan hukum secara maksimal.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam aksi, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam pekan lalu. Saat itu, Uun berada di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB ketika puluhan orang datang dan menggedor pintu rumah.
Setelah pintu dibuka, korban disebut langsung mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan oleh sejumlah orang.
Tidak berhenti di situ, Uun juga disebut dibawa secara paksa ke lokasi lain. Dalam perjalanan, korban mengaku kembali mengalami kekerasan serta mendapat ucapan yang diduga mengandung unsur ancaman.
Atas kejadian tersebut, massa aksi meminta penyidik Ditreskrimum Polda Banten segera melakukan langkah hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kami meminta Ditreskrimum Polda Banten agar serius menangani perkara ini dan tidak ada tebang pilih. Setiap pelaku harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas King Naga dalam orasinya.
Senada disampaikan Tisna dari LSM LBR Lebak. Ia meminta kepolisian segera melakukan pengejaran dan penindakan terhadap para pelaku.
“Kami meminta agar para pelaku segera dikejar dan ditangkap. Kami menunggu ketegasan pihak Polda Banten dalam menegakkan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni yang akrab disapa King Badak, mengapresiasi aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan sejumlah aktivis Lebak di depan gedung DPRD.
Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap kasus yang menimpa Uun dan menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat.
“Saya apresiasi pergerakan rekan-rekan aktivis Lebak yang menyampaikan aspirasi atas keprihatinan terhadap kejadian yang menimpa Uun. Ini bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum,” kata Eli Sahroni.
Ia berharap aspirasi yang telah disampaikan tidak hanya diterima oleh pihak DPRD, tetapi juga dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga legislatif dengan menyampaikan kepada pihak kepolisian.
“Saya meminta pihak legislatif tidak hanya menerima aspirasi, tetapi juga menyampaikan kepada Ditreskrimum Polda Banten agar perkara ini mendapat perhatian dan ditangani secara serius,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis 23/07/2026.
Lebih lanjut, Eli Sahroni menyampaikan bahwa berdasarkan kronologi yang beredar, perkara tersebut dapat dikaji dari beberapa aspek hukum, di antaranya dugaan penculikan sebagaimana diatur dalam Pasal 328 KUHP serta dugaan kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP baru, apabila unsur pidananya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.
“Saya meminta penyidik menerapkan pasal yang tepat sesuai fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan. Kasus ini harus ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(DEDI)

