sWara45 | Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi tentang penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang anggaran dan belanja daerah Kota Bekasi. Rapat tersebut dipimpin secara terbuka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi setelah penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Wali Kota Bekasi dan DPRD tentang KUA dan PPAS APBD TA 2024 pada hari Sabtu (18/11/2023).
Tindakan Pemerintah Kota Bekasi dalam menyusun anggaran Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Kota Bekasi. Dokumen Raperda Tentang APBD Kota Bekasi TA 2024 disusun dengan berpedoman pada KUA dan PPAS tahun 2024 yang kemudian disampaikan kepada DPRD Kota Bekasi beserta dengan dokumen pendukung seperti nota keuangan dan rancangan peraturan Wali Kota tentang penjabaran APBD.
Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, menyampaikan rasa terima kasih atas kerja maksimal yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi dan berharap anggaran APBD Kota Bekasi dapat berjalan lancar demi terwujudnya Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera, dan Ihsan.
Tahapan penyusunan dan penetapan APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2024 dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan perundang -undangan. Gani juga berharap agar proses penyusunan APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2024 dapat dilaksanakan secara efektif dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendapat Ridho dari Allah SWT.
Terakhir, Gani menyampaikan komitmennya dalam mewujudkan tema pembangunan daerah berdasarkan RKPD Kota Bekasi tahun 2024, yaitu ‘Melanjutkan reformasi birokrasi dan transformasi layanan berbasis digital menuju pembangunan manusia yang berkualitas infrastruktur yang mantap dan masyarakat yang sejahtera’.(Advertorial)

