sWara45 | Bekasi – Rabu 15 September di adakan pertemuan (audensi) antara Barisan Mahasiswa Bekasi ( Baraksi ) dan Ketua Ruang Jurnalis Nusantara Bekasi Raya dengan Kejaksaan Negeri Cikarang yang di wakili oleh Kasie Pidana Umum Taufik Akbar & Kasie Intel Wiwi juga hadir juga JPU Aryani pada kasus Roin yang di pukul oleh Kepala Desa Srimahi Kec Tambun Utara
Saat di temui awak media Wawan Hermawan selaku Komisioner Bara aksi usai pertemuan ( Audensi ) mengatakan berdasarkan dari hasil surat putusan pengadilan, Barisan Mahasiswa Bekasi (BARA AKSI) tidak tinggal diam dan tetap berupaya untuk mendapatkan keadilan untuk Bapak Roin. Karena kami membaca hasil surat putusan pengadilan dan mendengar langsung keterangan dari Bapak Roin selaku Korban yang di pukul dengan Helm oleh salah satu oknum Kepala Desa di Kecamatan Tambun Utara – Kabupaten Bekasi.
Kami dari barisan mahasiswa kecewa atas Putusan Pengadilan Nomor 398/Pid.B/2021/PN Ckr. Seolah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengAminkan putusan padahal jaksa penutut umum harus bersifat adil. Ujar nya
Di tambah kan Wawan, kami pun tidak akan tinggal diam kami juga siap akan melaporkan kepada Instansi terkait, padahal sudah jelas didalam putusan, diduga ada bahasa pengancaman kepada korban yang kami khawtirkan terkena gangguan psykologis karena adanya dugaan pengancanaman kepada korban, sekedar diketahui bahasa pengancaman yang kami baca pada surat salinan putusan dengan garis besar “Emang Udah lama itu orang Pengen gw matiin”. Kata Wawan Hermawan
Sudah ada pada putusan tersebut bahwa yang dituntut pasal 351 ayat 1 tapi kenapa JPU seakan hanya fokus ke satu pasal dan kami pun kecewa.
Enak banget ya kepala desa habis mukul warga cuma menjadi narapidana tahananan kota, dengan masa tahanan kota 6 bulan lagi-lagi rakyat yang menjadi korban sedangkan pejabat asik-asikan bisa menghirup udara bebas, tutup Wawan.
Ditambahkan oleh Dahlan Irawan selaku Mahasiswa Hukum di salah satu universitas Swasta, mempertanyakan dari hasil putusan pengadilan terkait pidana 351 ayat 1 KUHP yang menjadikan Oknum Kepala Desa tersebut hanya menjadi hukuman tahanan kota selama 6 bulan, ini merupakan suatu kelucuan dan guyonan hukum di negeri kita, terutama di wilayah Kabupaten Bekasi, dimana bentuk keadilannya di mata para pemilik otoritas hukum, jadi saya menduga adanya permainan di bawah meja.
Kejahatan bisa berlari tetapi tidak bisa bersembunyi, tegakkan Hukum keadilan tanpa melihat kekuasaan di negeri ini, kami akan tetap berupaya mendampingi bapak Roin untuk menempuh pada rel hukumnya atas ketidakpuasaan keadilannya, tutup Dahlan Irawan.
Terpisah, Ketua DPC Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya Hisar Pardomuan saat di minta komentar nya oleh awak media mengatakan, dari hasil pertemuan atau audensi tadi tidak ketemu titik temu nya, ironis nya pihak JPU tidak ada konfirmasi kepada Roin ( korban ) & Pihak JPU tidak ada upaya untuk ajukan banding terkait putusan hakim tersebut. Jelas nya
Di tambahkan Hisar, dari hasil putusan 6 bulan percobaan tahanan kota yang di putus kan ketua Hakim kepada Terdakwa telah mencederai hati Roin korban pemukulan helm yang di lakukan oleh oknum Kades Srimahi sebanyak 4 kali. Terang nya
Masih menurut Hisar klau di lihat dari hasil putusan hakim tersebut di duga Hakim Ketua & JPU ada main mata dengan terdakwa pelaku pemukulan tersebut, dan kasus ini akan kawal sampai Korban Roin mendapat kan keadilan hukum atas apa yang di lkaukan terkdakwa kepada nya. Tutup Hisar
( Red )

