Berita

Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET, Aktivis Desak Polda Banten Tangkap Oknum Penyalur

×

Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET, Aktivis Desak Polda Banten Tangkap Oknum Penyalur

Sebarkan artikel ini

sWara45.com | Lebak – Polisi News | Dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, menimbulkan keresahan di kalangan petani. Kasus ini mencuat di Desa Sindaglaya, tepatnya di Kampung Pasirerih.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang anggota kelompok tani berinisial A diduga menjual pupuk subsidi seharga Rp180.000 per zak isi 50 kilogram. Sementara itu, ketua kelompok tani setempat berinisial H juga diketahui menjual dengan harga Rp170.000 per zak.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi, harga resmi telah ditetapkan: pupuk Urea Rp2.250 per kilogram (Rp112.500 per zak 50 kg) dan pupuk NPK Rp2.300 per kilogram (Rp115.000 per zak 50 kg).

Dengan demikian, harga pupuk subsidi yang beredar di Desa Sindaglaya jauh melebihi ketentuan pemerintah. Kondisi ini memicu dugaan adanya penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani agar lebih sejahtera.

Secara hukum, praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET dapat dijerat Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga menegaskan, pelanggaran HET dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar.

Sejumlah petani berharap pemerintah dan penegak hukum segera mengambil langkah tegas.

“Kalau pupuk subsidi harganya sudah mahal seperti ini, kami petani kecil jelas makin susah. Padahal subsidi ini untuk meringankan beban kami,” ujar salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya.

Aktivis sosial di Lebak, King Naga, turut mendesak aparat penegak hukum turun tangan.

“Jangan biarkan persoalan pupuk ini berlarut-larut. Aparat harus segera mengusut dugaan praktik curang yang jelas-jelas merugikan petani kecil. Ini sudah merugikan negara dan petani, pupuk bersubsidi harus tepat sasaran. Karena itu, saya minta pihak terkait segera bertindak tegas terhadap oknum penyalur nakal di Kecamatan Sobang,” tegasnya Selasa (16/9/2025).

Sementara itu, di tempat terpisah, distributor pupuk bersubsidi berinisial WH sempat berkomunikasi dengan wartawan dan meminta agar pemberitaan terkait kasus tersebut diturunkan. Namun, permintaan tersebut menimbulkan pertanyaan, lantaran wartawan justru mengangkat persoalan yang diduga telah menjerat petani akibat ulah oknum kios pupuk bersubsidi.
(Dedi)

Berikan Komentar