Berita

PT.Jati Kawi Grup Bantah Soal Pencemaran Sungai Cipamumbulan

×

PT.Jati Kawi Grup Bantah Soal Pencemaran Sungai Cipamumbulan

Sebarkan artikel ini

Swara45.com-Diberitakan sebelumnya, terkait aktivitas penambangan pasir kuarsa di Kampung Pulo Manuk Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, yang di duga tidak berijin dan membuang limbah ke Sungai Cipamumbulan itu di bantah pemilik perusahaan.

Dodi pemilik perusahaan PT.Jati Kawi Grup melalui surat bantahaannya menjelaskan, bahwa aktivitas tersebut bukanlah penambangan pasir kuarsa, melainkan hanya pemanfaatan sisa limbah yang di buang dari lokasi penambangan perusahaan tambang yang di atas.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Ini bukan pertambangan pasir,tapi disini kita hanya pemanfaatan sisa limbah dari lokasi tambang yang ada di atas”kata Dodi melalui rilisnya.Jumat (25/6/2021).

Ia juga menyampaikan terkait limbah yang di buang ke sungai itu tidak benar,justru sebaliknya perusahaan tersebut membantu untuk membersihkan sungai cipamubulan.

“Jadi secara umum bukan dari pihak kami yang membuang limbah ke sungai tapi perusahaan lain yang di atas” ujar Dodi.

Dodi juga menegaskan terkait perijinan secara umum sudah di tempuh dan perijinan selanjutnya sedang di tempuhnya.

“Kita secara umum sudah menempuh perijinan dan saat ini kita sedang tempuh ijin selanjutnya”tandasnya.

Sementara tokoh masyarakat setempat H.Entis mengaku tidak mempermasalahkannya, sebab kata Entis kegiatan PT.Jati Kawi Grup itu sifatnya membantu untuk membersihkan dan menormalisasikan sungai cipamubulan.

“Saya rasa tidak masalah,yang saya perhatikan itu hanya bentuk normalisasi sungai saja”ungkap H.Entis.(Red)

Berikan Komentar