Berita

PT Aplus Pacific di Rangkasbitung Diduga Tak Memiliki Dokumen Resmi, Perizinan Dipertanyakan

×

PT Aplus Pacific di Rangkasbitung Diduga Tak Memiliki Dokumen Resmi, Perizinan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Lebak – Pabrik produksi gypsum dan bahan bangunan milik PT Aplus Pacific, yang berlokasi di Jalan Raya Cikande, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diduga tidak memiliki dokumen perizinan yang sesuai. Perusahaan yang telah berdiri lebih dari 20 tahun ini memiliki area seluas lebih dari 2 hektar, terdiri dari fasilitas pabrik, gudang, kantor, dan area parkir.

Diketahui, PT Aplus Pacific memiliki kantor pusat di Kota Tangerang dan beberapa cabang di Indonesia. Perusahaan ini juga dikenal sebagai mitra kerja pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perumahan dan Kementerian Perdagangan.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Namun, berdasarkan penelusuran di lapangan, terdapat dugaan bahwa status perusahaan ini tidak sesuai dengan dokumen perizinan yang dimilikinya. Beberapa sumber yang ditemui tim Badak Banten Perjuangan menyebutkan bahwa alamat yang diklaim sebagai pabrik sebenarnya hanya merupakan toko bahan bangunan, Rabu 26/02/2025.

“PT Aplus Pacific itu toko bahan bangunan, bukan pabrik bahan bangunan. Alamatnya memang di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung,” ungkap seorang Warga kepada tim Badak Banten Perjuangan.

Ketua Umum DPP Ormas Barisan Aktivis dan Advokasi Keluarga Banten (Badak Banten Perjuangan), Eli Sahroni, menegaskan bahwa jika dugaan ini benar, maka PT Aplus Pacific telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perizinan.

“Kalau izin usahanya hanya sebagai toko bahan bangunan, tetapi faktanya digunakan sebagai pabrik tempat produksi, itu sudah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum terkait perizinan, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” ujar Eli Sahroni yang akrab disapa King Badak.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pergerakan untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi di PT Aplus Pacific.

“Kami, Badak Banten Perjuangan, akan terus bergerak, baik melalui jalur politik maupun hukum, untuk menindak perusahaan yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat sebagai karyawan maupun terhadap pemerintah dalam hal perizinan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Aplus Pacific belum memberikan klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian izin tersebut.

(Dedi)

 

Berikan Komentar