sWara45|Lebak – Proyek Pembangunan irigasi Cibinuangeun Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, Dari Dinas PUPR Banten Bidang Sumber Daya Air dengan nilai Anggaran Rp 8 Milyar, dengan Pelaksana CV Rizki Seha Karya terkesan asal jadi.
Proyek Irigasi dengan tujuan pengairan hektar sawah dan kepentingan lainnya ini di duga di kerjakan tidak sesuai Rancana Anggaran Belanja (RAB) hingga meragukan akan kualitas.
Menurut Ketua Umum Barisan Aktivis dan Advokasi Masyarakat Banten ( Badak Banten Perjuangan) H. Eli Sahroni Alias King Badak, PT Buana Cakra Konsultan selaku Konsultan Pengawas adalah pihak yang harus bertanggung jawab terhadap buruknya kualitas bangunan irigasi Cibinuangeun.
“Kita lihat kualitas proyek irigasi dengan menggunakan uang rakyat sebesar Rp 8 Milyar tidak mengacu pada RAB Bangunan terkesan asal asalan dan asal jadi sehingga bangunan Irigasi untuk kepentingan rakyat tidak berkualitas,” kata Eli Sahroni, Sabtu 15 /02 /2025.
Lebih lanjut Eli Sahroni mengatakan, proyek yang di kerjakan CV Rizki Seha Karya dengan Konsultan Pengawasnya PT Buana Cakra Konsultan merupakan proyek yang Di tengarai berpotensi korupsi.
“Silahkan cek lokasi, secara kasat mata dapat dilihat bangunan asal asalan sehingga tidak berkualitas, maka ada potensi korupsi di proyek irigasi ini,” ujar Eli Sahroni alias King Badak.
King Badak juga menyampaikan, seharusnya pembangunan irigasi Cibinuangeun selesai akhir tahun 2024 namun faktanya jauh dari selesai sesuai aturan yang tertuang dalam dokumen kontrak yang di buat Dinas PUPR Provinsi Banten.
“Saya secepatnya akan layangkan Surat Audensi ke Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Banten, intinya kami Badak Banten Perjuangan akan kerja keras menyikapi proyek yang menurut saya pribadi hasil pembangunan nya dapat di katakan gagal”, Pungkas Eli Sahroni. (Dedi)

