Berita

Proyek Betonisasi Jalan di Perum Mustika Sarat Kejanggalan: Ditemukan Lobang Misterius dan Tak Ada Papan Proyek

×

Proyek Betonisasi Jalan di Perum Mustika Sarat Kejanggalan: Ditemukan Lobang Misterius dan Tak Ada Papan Proyek

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Kabupaten Tangerang – Tim investigasi awak media menemukan indikasi kuat kejanggalan dalam pelaksanaan proyek betonisasi jalan utama di Perumahan Perum Mustika, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Proyek yang diduga bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD itu terlihat dikerjakan secara tidak transparan dan berpotensi tidak sesuai prosedur.

Investigasi lapangan pada Sabtu malam (10/5/2025) mendapati kegiatan pengecoran beton berlangsung tanpa penerangan memadai, bahkan dilakukan dalam gelap. Lebih mencolok lagi, tim menemukan lobang misterius di permukaan jalan beton yang baru dicor, lalu ditutup dengan plastik terpal. Lokasi tersebut didokumentasikan langsung oleh awak media.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Tidak ada keterangan teknis di lokasi mengenai keberadaan lobang tersebut. Warga menduga hal itu bukan bagian dari proses normal konstruksi, melainkan bisa jadi celah untuk pengurangan volume material, atau bahkan indikasi adanya manipulasi spek.

“Kalau ini pekerjaan proyek pemerintah, harusnya jelas. Tapi ini malah malam-malam, enggak ada papan proyek, jalannya juga enggak rata,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Dalam investigasi itu juga tidak ditemukan papan proyek yang wajib dipasang sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan teknis pengadaan barang dan jasa. Ketiadaan papan proyek menyulitkan publik mengetahui nilai anggaran, pelaksana kegiatan, hingga sumber dana secara pasti.

Pengerjaan jalan pun diduga tidak melalui tahapan pengerasan dan pemasangan besi tulangan sebagai elemen penguat konstruksi beton. Bila benar, maka proyek ini berpotensi cacat konstruksi dan dapat merugikan keuangan negara.

Tim redaksi masih mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Dinas terkait dan pihak pelaksana. Bila benar terbukti adanya pengurangan spesifikasi atau manipulasi proyek, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Media akan terus melakukan penelusuran atas proyek ini dan mendorong agar aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum turun tangan.

(DEDI)

Berikan Komentar