Berita

Proses Rekrutmen P3A Guru Di Lebak Tuai Kritikan, Eli Sahroni : Kami Akan Terus Berjuang Demi Kebenaran

×

Proses Rekrutmen P3A Guru Di Lebak Tuai Kritikan, Eli Sahroni : Kami Akan Terus Berjuang Demi Kebenaran

Sebarkan artikel ini
Photo : H. Eli Sahroni, Tokoh Pemuda Dan Aktivis Kabupaten Lebak
Photo : H. Eli Sahroni, Tokoh Pemuda Dan Aktivis Kabupaten Lebak

sWara45 | LEBAK, Dugaan Kebobrokan dan carut marutnya penerimaan calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K) guru dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Banten tahun 2022 telah menuai kritik keras dari tokoh pemuda dan aktivis kabupaten Lebak.

Selain kritikan, rekrutmen P3K guru sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) telah di bongkar. Karena pelaksanaanya diduga tidak memenuhi unsur kepatutan dan diduga telah menyimpang dari pokok dasar sebagaimana yang telah di amanatkan dalam peraturan yang menjadi landasan saat rekrutmen.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Eli Sahroni tokoh pemuda dan aktivis Lebak mengatakan, dari dugaan kesalahan yang dilakukan penyelenggara urusan kepegawaian (Upeg) pada kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak akan dilaporkan kepada aparat hukum, ujarnya.

Dikatakan Eli Sahroni, kesalahan diduga terjadi pada hasil tes dan pemindahan formasi dengan tanpa di sadari bahwa perbuatan itu bagian dari melanggar hukum.
Hasil tes dengan nilai kecil dinyatakan lolos sedangkan yang tinggi nilainya tidak lolos, kasus ini mendominasi di rekrutmen dengan formasi sebanyak 1501 anggaran tahun 2022.

Selain itu dikatakan Sandekala sebutan sang aktivis Keadilan Eli Sahroni, Ia sangat prihatin mendengar dan membaca di media online tentang kewenangan yang tidak di miliki oleh dinas pendidikan kabupaten lebak dalam pelaksanaan rekrutmen P3K tersebut.

Hidayatullah MPd Kepala urusan kepegawaian Dinas Pendidikan Lebak,mengaku bahwa pihaknya tidak punya kewenangan itu ada di Kementrian Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi dan Badan Kepegawaina Negara ( BKN) Republik Indonesia

” Sumpah demi allah saya dan Dinas tidak punya kewenangan tentang kelulusan dan formasi, itu kewenangan Kementrian dan BKN “, kata Hidayatullah MP Kepala Urusan Kepegawean Dindik Kab Lebak yang dikutip dari sejumlah media online.

Menurut Sandekala, penguji itu di dinas pendidikan dari unsur kepala sekolah, guru senior dan pihak profesional yang di tunjuk oleh Dinas Pendidikan dan kepala urusan kepegawaian adalah pejabat pelaksana kegiatan rekrutmen, kewenangan yang berkaitan dengan itu ada di pundak dan tangan terlebih berada di pikiran dan hati kepala urusan kepegawaian, artinya bahwa itu ada pada kewenangan dan tanggungjawabnya termasuk dugaan menghilangkan dan memindahkan formasi.

” Bilang tentang tidak memiliki kewenangan , pernyataan konyol, kalau menghilangkan formasi, memindahkan formasi sebagai bentuk kejahatan, merampas hak peserta pelamar yang notabene rakyat kecil dan dugaan memutarbalikan fakta atas nilai hasil tes peserta yang nilainya tinggi tidak lulus sedangkan nilainya di bawah itu dinyatakan lulus, lalu beralasan itu karena kesalahan sistem, tutur Eli.

Menurut Sandekala, penguji itu di dinas pendidikan dari unsur kepala sekolah, guru senior dan pihak profesional yang di tunjuk oleh Dinas Pendidikan dan kepala urusan kepegawaian adalah pejabat pelaksana kegiatan rekrutmen, kewenangan yang berkaitan dengan itu ada di pundak dan tangan terlebih berada di pikiran dan hati kepala urusan kepegawaian, artinya bahwa itu ada pada kewenangan dan tanggungjawabnya termasuk dugaan menghilangkan dan memindahkan formasi, ungkapnya.

” Bilang tentang tidak memiliki kewenangan , pernyataan konyol, kalau menghilangkan formasi, memindahkan formasi sebagai bentuk kejahatan, merampas hak peserta pelamar yang notabene rakyat kecil dan memutarbalikan fakta atas nilai hasil tes peserta yang nilainya tinggi tidak lulus sedangkan nilainya di bawah itu dinyatakan lulus, lalu beralasan itu karena kesalahan sistem padahal sistem, kata Eli.

Menurut Sandekala, penguji itu di dinas pendidikan dari unsur kepala sekolah, guru senior dan pihak profesional yang di tunjuk oleh Dinas Pendidikan dan kepala urusan kepegawaian adalah pejabat pelaksana kegiatan rekrutmen, kewenangan yang berkaitan dengan itu ada di pundak dan tangan terlebih berada di pikiran dan hati kepala urusan kepegawaian, artinya bahwa itu ada pada kewenangan dan tanggungjawabnya termasuk menghilangkan dan memindahkan formasi.

Ditambahkanya, kesalahan dan adanya unsur pelanggaran hukum atas rekrutmen itu akan mempersiapkan langkah hukum apabila semua peserta yang jumlahnya 1441 berdasarkan data dan fakta yang terobservasi dinyatakan lulus dan di terima sebagai guru P3K, jangan sampai kegiatan yang di danai keuangan APBD Lebak masuk laporan pengaduanya pada kantor aparat penegak hukum tindak pidana korupsi, ujarnya.

“Saya meminta kepada dinas pendidikan lebak agar semua peserta pendaftar 1441 yang telah memenuhi syarat dan nilainya semuanya di atas ambang batas berdasarkan observasi agar dapat dinyatakan lulus dan di terima menjadi guru P3K.

Sebagai putra lebak saya sangat prihatin jika hal tersebut tidak dilakukan, kami akan mempersiapkan langkah-langkah kedepannya jika tidak memihak kepada masyarakat, kami akan terus berjuang, tutup Eli Sahroni. (Red)

Berikan Komentar