Berita

Proses Pemilihan Ketua Karang Taruna Kecamatan Banjarsari Dinilai Cacat Hukum

×

Proses Pemilihan Ketua Karang Taruna Kecamatan Banjarsari Dinilai Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
SWARA45.COM -Pemilihan Ketua Karang Taruna Kecamatan Banjarsari , Kabupaten Lebak,  pada Temu Karya Karang Taruna yang diselenggarakan hari senin tanggal 20 Desember  2021 dinilai cacat hukum. Hal itu disampaikan Ketua Aliansi Pemuda Peduli Banjarsari Ibas Irawan.

 

Pasalnya, kata Ibas dalam pemilihan tersebut adanya  keteledoran dan ketidak hati-hatian panitia sidang temu karya karang taruna kecamatan Banjarsari  yang telah meloloskan  peserta tanpa adanya seleksi dan pengawasan yang ketat.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Ibas Irawan juga menilai bahwa proses temu karya Karang Taruna Kecamatan Banjarsari  delegitimasi atau cacat hukum , atas dasar bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi.

“Saya akan menyampaikan penolakan ini langsung secara tertulis dengan melampirkan bukti-bukti  pada Ketua Karang Taruna Provinsi Banten yang pada  intinya kami menolak hasil keputusan temu karya yang dinilai cacat hukum jika surat penolakan kami tidak di tanggapi maka kami akan menggelar aksi unjuk rasa” kata Ibas Irawan Kepada wartawan,Rabu (22/12/2021).

Ibas menceritakan dalam persoalan Temu Karya Karang Taruna yang ia soroti yaitu dari teknis pelaksanaan,sebab  kata dia dalam pemilihan terdapat peserta  dadakan yang mengaku mendapatkan mandat dari atas nama Aminudin secara lisan, padahal kata Ibas Aminudin tidak memberikan mandat baik secara kisan ataupun tertulis.

” Ini jelas ada keteledoran dari panitia sidang, saya memiliki bukti sekaligus surat pernyataan dari Aminudin yang tidak pernah mendelegasikam atau memberikan mandat kepada saudara hendra”kata Ibas melalui rilisnya.

Diketahui, Pemilihan Ketua Karang Taruna Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak pada Temu Karya di ikuti oleh dua kandidat yakni Asep Hamidi dan Agung Gumilar.

Proses pemilihan berlangsung selama 3 (tiga) putaran dari jumlah peserta pemilih sebanyak 17 orang, dari hasil tersebut di menangkan oleh Asep Hamidi dengan mendapatkan 9 suara dan Agung Gumelar sebanyak 8 suara. (7MR)

Berikan Komentar