Pasalnya, kata Ibas dalam pemilihan tersebut adanya keteledoran dan ketidak hati-hatian panitia sidang temu karya karang taruna kecamatan Banjarsari yang telah meloloskan peserta tanpa adanya seleksi dan pengawasan yang ketat.
Ibas Irawan juga menilai bahwa proses temu karya Karang Taruna Kecamatan Banjarsari delegitimasi atau cacat hukum , atas dasar bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi.
“Saya akan menyampaikan penolakan ini langsung secara tertulis dengan melampirkan bukti-bukti pada Ketua Karang Taruna Provinsi Banten yang pada intinya kami menolak hasil keputusan temu karya yang dinilai cacat hukum jika surat penolakan kami tidak di tanggapi maka kami akan menggelar aksi unjuk rasa” kata Ibas Irawan Kepada wartawan,Rabu (22/12/2021).
Ibas menceritakan dalam persoalan Temu Karya Karang Taruna yang ia soroti yaitu dari teknis pelaksanaan,sebab kata dia dalam pemilihan terdapat peserta dadakan yang mengaku mendapatkan mandat dari atas nama Aminudin secara lisan, padahal kata Ibas Aminudin tidak memberikan mandat baik secara kisan ataupun tertulis.
” Ini jelas ada keteledoran dari panitia sidang, saya memiliki bukti sekaligus surat pernyataan dari Aminudin yang tidak pernah mendelegasikam atau memberikan mandat kepada saudara hendra”kata Ibas melalui rilisnya.
Diketahui, Pemilihan Ketua Karang Taruna Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak pada Temu Karya di ikuti oleh dua kandidat yakni Asep Hamidi dan Agung Gumilar.
Proses pemilihan berlangsung selama 3 (tiga) putaran dari jumlah peserta pemilih sebanyak 17 orang, dari hasil tersebut di menangkan oleh Asep Hamidi dengan mendapatkan 9 suara dan Agung Gumelar sebanyak 8 suara. (7MR)

