Berita

Praktisi Hukum Desak APH Lakukan Penyelidikan Program BPNT Di Mekarmanik

×

Praktisi Hukum Desak APH Lakukan Penyelidikan Program BPNT Di Mekarmanik

Sebarkan artikel ini

SWARA45.COM-Praktisi Hukum dan pengamat sosial Agus Ruhban Tabriwindarta.SH.MH meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako di Kecamatan Bojong Manik tepatnya desa mekarmanik yang diduga terindikasi adanya oknum yang sengaja mengambil keuntungan dengan cara mengumpulkan ATM milik KPM.

Hal itu dinilai lantaran diduga penyaluran program sembako tidak mengacu ke Petunjuk teknis.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Padahal dijelaskan dalam surat edaran tertanggal 24 pebruari 2023, nomor surat S-171/MS/BS.00.01/2/2023
Bahwa penyaluran program sembako tahun 2023 tidak melalui e-warung akan tetapi KPM menerima bantuan langsung melalui rekening dengan melakukan penarikan uang tunai dari rekening KPM.

“Cara cara seperti itu saya kira tidak bisa di biarkan, saya berharap kepada pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian atau kejaksaan agar segera melakukan penyelidikan agar menjadi pembelajaran,kita ini hidup di negara hukum tentunya harus taat kepada hukum pasti yang namanya Program BPNT atau sembako itu ada mekanisme petunjuk teknis dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak-Juknis) maka dari itu jika ada pelanggaran maka itu merupakan tindak pidana”terang dosen senior di banten itu.

Menyinggung terkait surat edaran yang di keluarkan oleh kemensos menurutnya itu adalah tata aturan pelaksanaan maka harus di patuhi meskipun itu namanya surat edaran,karena secara materil itu masuk di dalam wilayah perundang undangan. (Jumar)

 

 

 

Berikan Komentar