Berita

Praktisi Hukum Banten, Agus Ruhban menilai tindakan oknum Kades Karangnunggal menghadang dan mengintimidasi Wartawan sangat memalukan

×

Praktisi Hukum Banten, Agus Ruhban menilai tindakan oknum Kades Karangnunggal menghadang dan mengintimidasi Wartawan sangat memalukan

Sebarkan artikel ini

Swara45 | Buntut dari penghadangan di jalan oleh oknum Kepala Desa Karangnunggal Kecamatan Cirinten kepada wartawan menjadi sorotan.
Agus Ruhban Tabriwindarta,SH.MH Advokasi senior Banten yang juga pengajar di Fakultas hukum Mathla’ul Anwar Banten angkat bicara,bahwa perlakuan atau tindakan dan intimidasi terhadap wartawan yang dilakukan oknum Kades Karangnunggal Kecamatan Cirinten dimana pada waktu itu wartawan sedang melaksanakan tugasnya sebagai kontrol sosial dan meminta konfirmasi terdahap Kades Karangnunggal terkait Dana desa itu menunjukan adanya indikasi ketidakberesan dalam pengelolaan dana desa,sehingga hal tersebut menyebabkan ketersinggungan,Kata Agus Ruhban Jumat 9/8/24.

Lanjut Agus Ruhban oleh karena itu inspektorat daerah harus sebisa mungkin mencegah terjadinya kebocoran dana desa di desa Karangnunggal Kecamatan Cirinten serta Dinas Pemberdayaan masyarakat (DPMD) harus pro aktif membina kepala desa agar kejadian tersebut tidak terulang kembali karena tindakan yang dilakukan oleh oknum kades bergaya preman sangat memalukan dan mencoreng nama institusi pemerintah,ujarnya

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Masih kata Agus tugas atau profesi Wartawan dilindungi Undang undang no 40 Tahun 1999 tentang Pers (UUD Pers) yakni pasal 18 ayat (1) UUD PERS Dimana menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas Jurnalistiknya dapat dipidana 2 tahun penjara dan atau denda500.000.000,Pungkasnya

Sebelumnya Aan wartawan Mitrapol sedang melakukan tugas dan meminta konfirmasi kepada kepala desa karangnunggal namun sepulang nya dari desa Oknum Kades tersebut membuntuti memakai kendaraan R4 Plat Dinas ditengah perjalanan tepatnya wilayah Kecamatan Gunung Kencana ditempat sepi Oknum Kades tersebut memberhentikan kendaraan Aan (Wartawan), dan mengucapkan kata kata kotor melecehkan profesi wartawan bahkan kejadian penghadangan pada waktu itu dilakukan dua kali.

Aan dengan nada tegas dalam waktu dekat akan menemui Camat Cirinten untuk konfirmasi terkait kejadian tersebut selanjutnya akan melaporkan kasus tersebut ke Aparat Penegak hukum”,Ujar Aan (JMR)

Berikan Komentar