sWara45 | Tangerang – Polsek Cisoka memastikan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang dialami Neneng Apipah masih dalam tahap penyelidikan dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Hal ini disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cisoka, IPDA Muhdiawan, S.H., saat dikonfirmasi pada 23 Maret 2025.
Menurut IPDA Muhdiawan, S.H., proses hukum tetap berjalan, namun terdapat beberapa kendala teknis yang perlu diselesaikan sebelum kasus dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya.
“Perkara ini masih dalam status lidik dan pasti akan kami tindak lanjuti. Namun, ada beberapa hal teknis seperti hasil visum yang belum keluar serta belum adanya saksi yang memberikan keterangan,” ujarnya.
Di sisi lain, pendamping hukum korban dari YLPK Perari, Siarruddin, yang turut mendampingi keluarga korban ke Polsek Cisoka, berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius.
“Kami berharap penyelidikan dilakukan secara transparan dan segera ditindaklanjuti agar korban mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku,” kata Siarruddin.
Siarruddin juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendorong agar proses hukum berjalan sesuai prosedur tanpa adanya keterlambatan yang tidak perlu.
Hingga saat ini, pihak keluarga korban masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari kepolisian terkait proses hukum terhadap Asep Pahrudin.
(Dedi)

