Swara45.com-Kembali,Jajaran Satuan Reserse Narkoba ( Sat Resnarkoba) Polres Lebak kembali menangkap pengedar narkoba jenis shabu di Kabupaten Lebak, tepatnya di Desa Luhur Jaya,Kecamatan Cipanas pada Jumat (27/8/21).
Kali ini Pelaku sorang pemuda Warga Hamberang Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti.
“Pelaku berinisial (IK) kita tangkap di gardu pos depan rumahnya di kampung Hamberang Desa Luhur Jaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak berikut barang buktinya pada hari Jum’at tanggal 27 Agustus 2021 malam pukul 21.00 wib”ungkap Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,melalui pesan rilisnya ,Minggu (29/8/2021).
Dikatakan Ilman,dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) buah jaket warna coklat, 14 bungkus plastik bening kecil berisikan Shabu, 2 buah pipa kaca 1 unit timbangan digital dan 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru.
“Saat ini pelaku diamankan dan dilakukan penyelidikan, kita juga melakukan pendalaman guna mengungkap para pelaku lainnya” ujarnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara” tegas Ilman.(1K)

