SWARA45.COM-Satuan Resnarkoba Polres Lebak menangkap pelaku Pengedar Obat terlarang di kawasan pasar malingping, pada Kamis 12 Januari 2023.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, membenarkan telah menangkap seorang pelaku berinisial HJ (28) warga Aceh dengan mengamankan barang bukti satu unit handphone merk OPPO warna hitam, 162 (seratus Enam puluh dua) butir obat merek Hexymer, 90 (sembilan Puluh) Butir obat merek Tramadol HCI , dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.335.000,- (Tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
“Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang sudah kita ketahui identitasnya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”kata Malik,Senin 16 januari 2023.
Dikatakan Malik , pemberantasan peredaran narkotika, Psikotropika dan obat-obat terlarang di daerah hukum Polres Lebak yaitu bentuk komitmen dalam di program kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara serta pidana,” tegasnya.(Jmr)

