Berita

Polisi Tangkap 10 Pelaku Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia hingga Medan

×

Polisi Tangkap 10 Pelaku Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia hingga Medan

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan jaringan narkoba di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023) Dok : Warta Kota/Ramadhan L Q)
Konferensi pers pengungkapan jaringan narkoba di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023) Dok : Warta Kota/Ramadhan L Q)

SWARA45.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 10 orang terkait kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram jaringan Malaysia-Aceh-Medan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengatakan bahwa pengungkapan kasus berawal pada akhir Desember 2022.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Saat itu, pihaknya mendapat informasi tentang rencana masuknya narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju perairan Aceh.

Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh serta Bea dan Cukai Belawan menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan patroli laut di perairan yang dicurigai.

“Pada hari Rabu, 4 Januari 2023 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Menang, Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedage Sumatera Utara, tim melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka,” kata Jayadi, dalam konferensi pers, Selasa (10/1/2023).

Tiga orang tersangka itu antara lain Irwan (42), Edy Syahputra (44), dan Fitra (34) sebagai kurir darat dengan barang bukti 50 kilogram sabu yang berada di dalam sebuah mobil.

Tidak jauh dari lokasi penangkapan itu, tim kembali menangkap 3 orang tersangka lainnya bernama Bukhari (53), Sabran alias Sadek (46), Jaiz alias Bulat (35) sebagai kurir laut dan menyita 1 unit boat.

“Dari hasil interogasi 3 tersangka kurir darat, diperoleh keterangan bahwa mereka diperintahkan oleh Mr X untuk menjemput sabu dari ketiga kurir laut,” ujar dia.

Pada pengembangan selanjutnya berhasil ditangkap tersangka Usman (34) di Lhokseumawe yang berperan sebagai pencari tekong dan pencari boat.

“Keesokan harinya, berhasil ditangkap tersangka Reza (36) sebagai kurir yang menjemput barang di Samudera Coffee Medan. Informasi dari tersangka Reza bahwa dia diperintahkan oleh tersangka Hery Setiawan (43),” kata Jayadi.

Tim kemudian bergerak dan mengamankan dua orang lainnya yakni Hery dan Zulkifli (34). Jayadi menuturkan, pihaknya saat ini tengah mengejar Mr X yang menjadi DPO.

Ia menuturkan, modus operandi dalam kasus itu adalah menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke perairan Aceh dan Sumatera Utara.

“Lalu, memanfaatkan jasa kurir untuk mengambil dan mengirimkan narkotika kepada pemesannya,”ujar dia.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 50 kilogram sabu dibungkus dengan kemasan Teh China pada tiga bungkus kantong plastik.

“Kemudian, 1 unit mobil merek Brio Satya warna abu-abu BK 1520 OG, 1 unit boat Oskadon, dan alat komunikasi,” kata dia.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Sabu sebanyak 50 kilogram per 50 ribu gram sama dengan 200 ribu jiwa terselamatkan dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari,” kata dia.

Sumber: tribunnews

Berikan Komentar