Swara45.com-Penyidik Polres Lebak terus mendalami laporan kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur berusia 14 tahun, yang dilakukan oleh Bos Sayur di wilayah Rangkasbitung.
Kasus pemerkosaan yang menimpa warga Rangkasbitung itu, sebelumnya sudah dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Lebak.
“Masih kita dalami, saat ini penyidik masih menunggu pihak korban untuk dilakukan visum et repertum, karena korban masih dalam keadaan menstruasi atau haid,” kata Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Hasan kepada awak media, Minggu,( 13/6/2021.)
Menurutnya, dalam penanganan kasus itu, pembuktian pemerkosaan tentu tidak berdasarkan asumsi, tetapi harus berdasarkan pembuktian yang akurat. Selain harus berdasarkan alat bukti yang kuat juga harus ada keterangan dari saksi ahli.
“Jika nanti dari hasil keterangan saksi ahli menjurus kepada adanya bukti pemaksaan dalam melakukan hubungan badan terhadap korban, maka kita akan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Hasan.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik mengatakan, tindak lanjut penangangan kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur masih menunggu hasil visum et repertum.
“Iya masih menunggu korban untuk melakukan visum,” ujar Indik.
Diberitakan sebelumnya bahwa telah terjadi dugaan kasus pemerkosaan yang di lakukan bandar sayur FZ terhadap anak dibawah umur berusia 14 tahun berinisial CI.(1K/7MR)

