Berita

Polemik Izin Pembangunan Tower BTS di Wilayah Gunung Kaler, Barisan Aktivis Desak Camat Tetap Jalankan Aturan

×

Polemik Izin Pembangunan Tower BTS di Wilayah Gunung Kaler, Barisan Aktivis Desak Camat Tetap Jalankan Aturan

Sebarkan artikel ini
Photo : Barisan Aktivis Dan Advokasi Keluarga Banten (BADAK BANTEN PERJUANGAN) Gelar Aksi Di Depan Kantor Bupati Kabupaten Tangerang Beberapa waktu lalu
Photo : Barisan Aktivis Dan Advokasi Keluarga Banten (BADAK BANTEN PERJUANGAN) Gelar Aksi Di Depan Kantor Bupati Kabupaten Tangerang Beberapa waktu lalu

TANGERANG – Sebuah kontroversi muncul terkait pembangunan dua tower telekomunikasi di Kecamatan Gunung Kaler yang diduga belum memiliki izin resmi. Camat Gunung Kaler, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, oleh sWara45 menyatakan bahwa desa Cibetok belum menerima surat rekomendasi dari kecamatan terkait pembangunan tersebut, sementara desa lainnya sudah, selasa (16/03/2024)

Ketika diminta klarifikasi apakah surat rekomendasi tersebut berkaitan dengan pembangunan, camat Gunung Kaler menjawab bahwa surat tersebut diperlukan sebagai langkah kelanjutan dalam proses perijinan.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Dedi Purwandi Sekjen DPC Kabupaten Tangerang Barisan Aktivis dan Advokasi Keluarga Banten (BADAK BANTEN PERJUANGAN) meminta agar camat Gunung Kaler tidak mengabaikan pentingnya izin sesuai aturan yang berlaku, sebagai kepala wilayah yang seharusnya memegang teguh tanggung jawab dalam pengawasan pembangunan di lingkungannya.

Keputusan untuk membiarkan pembangunan tanpa izin menciptakan keraguan akan kompetensi dan kinerja kepemimpinan camat Gunung Kaler, serta menimbulkan pertanyaan tentang penegakan hukum di wilayah tersebut.

Pentingkah perijinan untuk Tower Telekomunikasi? Sangatlah penting, karena perijinan pendirian tower tidak hanya melegalkan usaha tersebut, tetapi juga untuk keamanan warga sekitar. Dengan izin tersebut, pembangunan dianggap telah memenuhi standar keselamatan dan tidak membahayakan lingkungan sekitar.

Kami rasa camat sudah mengetahui pentingnya perijinan, karena sebagai kepala kecamatan bertanggung jawab atas pembangunan di wilayahnya. Jika hal ini dibiarkan, kepemimpinan camat patut dipertanyakan, karena dianggap tidak mampu bekerja sesuai aturan yang telah ditetapkan. Camat adalah perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten dalam menegakkan perda.

Seringkali terdengar bahwa kewenangan kecamatan tidak mencakup pemberhentian pembangunan, kewenangan tersebut ada pada pihak Satpol PP. Namun, kami tidak meminta pembangunan dihentikan, hanya meminta agar setiap usaha melengkapi perijinan, Kami sebagai warga di kabupaten Tangerang sudah membantu meringankan tugas kecamatan dalam hal pengawasan diwilayahnya.

Kami juga menduga pihak pelaksana/kontrakaktor pembangunan ini tidak menggunakan SOP tentang awal pendirian tower Telekomunikasi, tutup Dedi.(AR)

Berikan Komentar