sWara45 | Bekasi – mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Mitra Karya Kota Bekasi geruduk kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Hal tersebut dilakukan lantaran mereka menilai Dinas Pendidikan Kota Bekasi lalai dalam hal pendidikan, Selasa (14/6/2022).
Koordinator massa aksi, Yunsa mengatakan bahwa saat ini Dinas Pendidikan Kota Bekasi lambat dalam melaksanakan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online. Kendati demikian, menurutnya kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Bekasi salah satu program untuk pemerataan akses dan kualitas pendidikan.
“Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online harus sesuai dengan Undang-undang No. 23 tahun 2003 bab 3 pasal 4 tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan. Yang dimana kegiatan tersebut merupakan akses untuk memberikan layanan kepada siswa untuk memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi secara tertib, terarah dan berkualitas,” katanya.
Tidak hanya itu, kepada Palapapos.co.id ia pun menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan harus menyiapkan mekanisme yang matang terkait kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Perlu adanya pelayanan yang maksimal dan memberikan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat dengan mudah dan dapat dipahami dengan menyeluruh,” tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Krisman Irwandi mengaku bahwa ia bersama pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi terkait dengan hal tersebut di Pendopo Kantor Pemerintahan Kota Bekasi. Ia pun menerangkan bahwa untuk para peserta PPDB online bisa datang ke posko PPDB online yang lokasinya bersebelahan dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk lakukan verifikasi pra pendaftaran.
“Dalam masa pra pendaftaran Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) online mulai berjalan dari 13 Juni 2022 s.d 30 Juni 2022. Jadi petugas itu sudah mulai bergerak untuk menerima pra pendaftaran dan lokasinya berada di Sekolah Dasar samping Dinas Pendidikan Kota Bekasi,” terangnya.
Dia pun menjelaskan bahwa pra pendaftaran merupakan syarat untuk mengikuti pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online. Pasalnya, usai mengikuti rangkaian tersebut orang tua murid akan mendapatkan akun untuk mengikuti pendaftaran.(Hisar)

