Berita

PJ Walikota Bekasi Diduga Tak Diagendakan Rapat Dengan Komisi IX DPR RI, FORKIM: Kabag TU Pimpinan Setda Tidak Cakap

×

PJ Walikota Bekasi Diduga Tak Diagendakan Rapat Dengan Komisi IX DPR RI, FORKIM: Kabag TU Pimpinan Setda Tidak Cakap

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Bekasi – Pengamat Kebijakan Publik dan Politik yang juga selaku Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) Indonesia, Mulyadi mengungkapkan bahwa PJ. Wali Kota Bekasi tidak diagendakan dalam Rapat dengan Anggota DPR.

Menurutnya, hal itu diduga Kabag TU Pimpinan Setda Pemerintah Kota Bekasi lebih mementingkan agenda Perpisahan Tri, di banding mengagendakan Rapat PJ. Walikota Bekasi dengan Komisi IX DPR RI.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Pemkot Bekasi yang tidak menghormati dan mengabaikan undangan Rapat Ketua Komisi IX DPR RI yang di gelar di Kota Bekasi untuk membahas persoalan Stunting di Kota Bekasi. Hal tersebut dinilai terjadi akibat tidak cakapnya Kabag TU Pimpinan Setda Kota Bekasi yang tidak mengatur jadwal atau tidak menyampaikan agenda penting pertemuan Anggota DPR RI dengan Pemerintah Kota Bekasi kepada PJ. Walikota Bekasi,” tegas Mulyadi kepada awak media, Minggu (24/9/2023).

Mulyadi menambahkan, itukan pertemuan yang sudah di jadwalkan ketika Tri Adhianto masih menjadi Walikota Bekasi, harusnya disampaikan kepada PJ Walikota dong, karena pelaksanaannya memang bertepatan dengan perpisahan Walikota, yang memang perpisahan tersebut di rancang oleh Tri Adhianto sendiri.

“Padahal, pertemuan dengan Komisi IX adalah agenda sangat penting untuk membahas keberlangsungan penyelesaian stunting yang mana sejak jaman Tri Adhianto, masalah stunting tidak mendapat perhatian yang seharusnya menjadi prioritas khusus dari Pemkotnya sendiri,” sindirnya.

Dari 2022 sampai sekarang, sambung Mulyadi, angka stunting masih tinggi. Artinya selama Kota Bekasi dipimpin Tri Adhanto dan Wiwiek sebagai Ketua Dewan Forum Kota Bekasi Sehat, angka stunting tinggi.

“Yang lebih ironis lagi salah satu OPD yang menangani stunting adalah DP3A yang notabene Kepala Dinasnya adalah adik dari mantan Walikota Bekasi, dan istri dari Kepala DBMSDA yang baru di Lantik 4 hari menjelang Tri Adhianto lengser dari Jabatan Walikota,” cetusnya.

Dengan demikian Mulyadi menegaskan bahwa proses penurunan angka stunting lebih bagus ketika Rahmat Effendi memimpin Kota Bekasi.

“Patut disayangkan, Kabag TU Pimpinan Setda Kota Bekasi yang menangani masalah protokoler semua agenda PJ. Walikota di hari pertama setelah dilantik, tidak menjadwalkan agenda kerja dengan Perwakilan Lembaga Tinggi Negara yaitu Komisi IX DPR RI, itu Kabag TU Pimpinan Setda harus di evaluasi bila perlu non jobkan saja, berbahaya karena sudah tidak amanah jika Bagian Tata Usahanya tidak mengagendakan rapat dengan DPR dan mempermalukan serta tidak menghormati institusi Negara, terlebih dikalangan ASN Kota Bekasi Kabag TU Pimpinan adalah salah satu orang kepercayaan mantan Walikota Tri Adhianto, apakah ada maksud2 tertentu,” tegas Mulyadi.

Sekedar diketahui, Stunting adalah kondisi yang ditandai dengan kurangnya tinggi badan anak apabila dibandingkan dengan anak-anak seusianya. Sederhananya, stunting merupakan sebutan bagi gangguan pertumbuhan pada anak. Penyebab utama dari stunting adalah kurangnya asupan nutrisi selama masa pertumbuhan anak. (Hisar)

Berikan Komentar