Nasional

Pj Bupati Aceh Tamiang Lantik & Kukuhkan 384 Pejabat Fungsional

×

Pj Bupati Aceh Tamiang Lantik & Kukuhkan 384 Pejabat Fungsional

Sebarkan artikel ini

SWARA45.COM, KUALASIMPANG – Pejabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH, melantik dan mengukuhkan pejabat fungsional sebanyak 384 orang di tribun, lapangan upacara Bupati setempat, Kamis (24/8/2023).

Pejabat fungsional yang dilantik terdiri dari 376 orang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 8 orang merupakan PNS Penyesuaian Jabatan Fungsional.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Meurah meminta para ASN yang dilantik agar kiranya memegang teguh serta menjalankan core value ASN Berakhlak.

“Dipundak Bapak/Ibu dibebankan untuk menjalankan core value ASN, berakhlak;”ujarnya.

“Mari kita bekerja secara cerdas dan disiplin karena semua akan dipertanggungjawabkan”,sambungnya.

Poto : Bupati Aceh Tamiang, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH memimpin pengucapan sumpah pelantikan dan pengukuhan pejabat fungsional, Kamis 24 Agustus 2023.
Poto : Bupati Aceh Tamiang, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH memimpin pengucapan sumpah pelantikan dan pengukuhan pejabat fungsional, Kamis 24 Agustus 2023.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Meurah menyampaikan pengembangan pola karir PNS tidak harus pada jabatan struktural saja.

Namun, kata dia, juga dapat melalui jabatan fungsional. Jabatan ini mempunyai butir kegiatan yang diamati, diukur dan dikembangkan secara spesifik berkaitan dengan hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatannya.

Meurah mengatakan, status PPPK setara dengan PNS, saat ini yang menjadi pembeda hanya tidak menerima pensiun.

“Harapan Kami kiranya Pejabat Fungsional yang diberikan amanah mampu menjadi PNS yang mempunyai kompetensi, kinerja, produktifitas yang tinggi, berintegritas dan selalu berinovasi serta mengedepankan kualitas pelayanan publik”,ucapnya.

Pelantikan dan pengukuhan pejabat Fungsional PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang ini sesuai dengan PERKA BKN Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 31 dan Rekomendasi Persetujuan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/0267/OTDA tertanggal 9 Januari 2023 perihal Persetujuan Penyesuaian Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.[Afrizal]

Berikan Komentar