Berita

Pilkades Padasuka Tidak Dapat Dijadikan Dasar PSU Dan Tetap Di Lantik

×

Pilkades Padasuka Tidak Dapat Dijadikan Dasar PSU Dan Tetap Di Lantik

Sebarkan artikel ini
SWARA45.COM-Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melalui surat balasannya tertanggal 29 /10/2021 membalas surat yang disampaikan oleh salah satu calon kades padasuka tertanggal 27/10/2021 terkait permohonan banding administratif atas adanya dugaan kampanye terselubung calon Kades Padasuka nomor urut 3 Kecamatan Warunggunung.
Melalui surat dengan141.1/3945-panlih pilkades 2021,Bupati menjawab bahwa
Bupati bukan merupakan atasan dari panitia pemilihan kepala desa padasuka sehingga banding administratif sesuai dengan ketentuan pasal 78 undang-undang no 30 tahun 2014 seharusnya disampaikan kepada atasan/lembaga /badan yang mengangkat menetapkan panitia pemilihan kepala desa padasuka.
Kedua Bahwa terkait dengan adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa di desa padasuka tidak dapat dijadikan dasar untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
 Di beritakan sebelumnya di sejumlah media,Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Padasuka, Kecamatan Warunggunung, diklaim sudah sesuai aturan dan mekanisme yang benar. Sementara, soal selisih dua angka yang didapatkan Calkades nomor 3 Irawati tidak menjadi persoalan, maka dipastikan Calkades tersebut tetap dilantik oleh pemerintah daerah sebagai Kades definit setempat. Demikian dikatakan Ketua Pilkades Kabupaten, Alkadri saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh wartawan Kamis (28/10).
Menurut Alkadri, karena yang digugatnya politik uang itu ada ranahnya yakni Aparat Penegak Hukum (APH) yang menaungi persoalan itu. Tapi, proses Pilkades Padasuka hingga penghitungan suara berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang benar hingga mendapatkan hasil suara terbanyak bagi salah satu calon.
“Intinya, karena ini yang digugatnya politik uang maka pelantikan Calkades terpilih tetap dilakukan sesuai aturan yang ada,” terang Alkadri.
Eli Sahroni Juru bicara Irawati mengapresiasi langkah tepat Bupati Lebak atas keputusan yang diambil tentunya itu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Saya mengapresiasi langkah tepat ibu Bupati Lebak tentunya itu berdasarkan peraturan perundang-undangan sehingga gugatan calon nomor 2 tidak bisa di terima”, imbuh Eli Sahroni.(1K)
Berikan Komentar