Swara45.com-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber ditunda dan sekaligus pembubaran panitia.Hal itu berdasarkan surat yang di keluarkan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lebak tanggal 10/09/2021i nomor 141.1/1586-P3D/2011 tentang penundaan pelaksanaan Pilkades Desa Citorek timur tahun 2021 dikarenakan tidak memenuhi persyaratan.
Baca Juga : Cabor Balap Motor Dari Lebak Di Targetkan Raih Medali Emas Di PON XX Papua
“Pemilihan Kepala Desa Citorek Timur di tunda sebagaimna ketentuan pasal 24 ayat 2 (dua) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala Desa bahwa dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran. Bupati menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa sampai dengan waktu yang ditetapkan”kata Ketua Sub Panitia Pilkades Kecamatan Suhendi kepada wartawan,Sabtu (18/9/2021).
Suhendi juga berpesan kepada PLT Kepala Desa Citorek Timur kalaupun tidak ada kepala Desa pelayanan terhadap masyarakat harus tetap maksimal.
“Walaupun tidak ada kepala desa pelayanan terhadap masyarakat harus tetap maksimal,” ujar Suhendi.
Baca juga :Warga Di Tiga Desa Kecamatan Cibeber Berharap Jalan Poros Desa Segera Di Bangun
Terpisah Ketua BPD Desa Citorek Timur Adisan Adiwijaya melalui anggota BPD Adul kusmono membenarkan keadaan di Citorek Timur bahwa pemilihan di tunda sampai tahun depan.
“Allhamdulillah masyarakat mengerti dan menerima dengan di tundanya pemilihan kepala Desa Citorek Timur sampai saat ini tetap aman kondusif,” ujarnya.(1K/7MR)

