Berita

Pilkades Bakung Kronjo Perang Baleho, Di Duga Dukung Salahsatu Calon Aparatur Desa Di Duga Tidak Netral

×

Pilkades Bakung Kronjo Perang Baleho, Di Duga Dukung Salahsatu Calon Aparatur Desa Di Duga Tidak Netral

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Tangerang – Curi star kampanye calon kepala desa mulai memanas. Hal itu terlihat dari banyaknya sejumlah alat peraga kampanye (APK) berupa baliho bergambar calon kepala desa (Cakades) di Desa Bakung Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Meskipun masa kampanye baru akan dilaksanakan pada 28 Juni 2021 sampai 30 Juni 2021 mendatang.

Sekertaris Pengawas Pemilihan Kepala Desa (Panwas Pilkades) Desa Bakung Nafis Hariri mengakui banyak APK berupa baliho bergambar para calon kepala desa yang terpasang di sejumlah titik di desanya.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Panitia pilkades belum membuat baliho gambar ke empat calon kepala desa, supaya warga tahu para calon pemimpin desanya. Tapi, para calon terlebih dahulu buat dan memasang gambarnya masing-masing,” kata Nafis, saat dikonfirmasi Swara45,

Nafis menyampaikan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 16 tahun 2021 tentang Pilkades pasal 72 ayat 1, bahwa kampanye dilaksanakan dalam jangka waktu tiga hari. Dalam pilkades serentak di Kabupaten Tangerang tahun ini, masa kampanye terjadwal pada 28 Juni 2021 sampai 30 Juni 2021.

Disinggung wartawan soal menjamurnya APK di Desa Bakung menurutnya, dia sudah mengimbau secara lisan kepada para calon kepala desa supaya tidak memasang APK sebelum masuk masa kampanye.

Lalu, ditanya soal sanksi apa yang akan diberikan kepada para calon kepala desa yang memasang APK sebelum masa kampanye, Nafis mengatakan, menunggu informasi dari panitia pilkades tingkat kecamatan.

Terpisah, Panitia Pilkades tingkat Kecamatan Kronjo Suhendri mengatakan, penindakan pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkades menjadi bagian tugas fungsi panwas pilkades. Ketua BPD E.Soehendri desa Bakung juga menambahkan untuk anggota BPD, Perangkat Desa, RT/RW/dan Jaro harus bersikap Netral guna untuk menjaga kondusifitas Pilkades karena notabenya harus tetap fokus melayani apa yg mnjadi kbutuhan masyarakat kalo pun trbukti ada pngaduan bahwa BPD, perangkat desa tidak netral kedapatan mndukung salah satu calon maka kami akan segera menindak dan di berikan sanksi untuk segera mundur sebagai BPD, perangkat desa karna ini sudah tertuang dalam perbup nomor 16 tahun 2021. Dan bukan BPD, perangkat desa saja untuk panitia .panwas kalo trbukti kedapan tidak netral tidak ada sanksi teguran mlainkan harus mengundurkan diri. pungkasnya.(RED)

Berikan Komentar