sWara45.Com.Tasikmalaya-
Tahapan Pemilu 2024 tinggal mengitung hari serta mesin partai politik semakin gencar untuk merayu menyapa hampir disemua pelosok desa/kota untuk mencari perhatian atou mencari sensasi pigur tokoh masyarakat yang bisa mensosialisasikan ke masyarakat seperti,
Partai dari PAN dan Calon legislatif DPRD kota Tasikmalaya yang begitu jelas terpangpang di Obyek Wisata Situgede kelurahan Linggajaya kecamatan Mangkubumi kota Tasikmalaya,Minggu 27/08/2023
Endi Perwata,SE,untuk Dapil 4 yaitu wilayah kecamatan Mangkubumi-kawalu dengan No urut 9(Gerak Cepat Bantu Rakyat),
Ketua RT,” Iwan Kartiwan,Mengatakan terkait pemasangan baliho calon dewan mengaku tidak ada laporan dan kami tidak tau kapan dipasangnya atou bolehkah baliho salah satu partai bisa dipasang di tempat obyek wisata dan sarana publik,”Tandas Iwan
“Sedangkan menurut aturan terkait
Tempat yang Tak Boleh Dipasang Atribut Kampanye yang sudah jelas Tak Boleh Dipasang baliho di
Masing-masing Partai Politik (Parpol)di
beberapa lokasi yang dilarang di antaranya tempat ibadah, tempat pendidikan, jalan protokol dan taman, selain itu ada batas atau jarak. Sesuai Perbup nomor 31 tahun 2017. “Iya, jarak pemasangan APK dengan lokasi yang dilarang memang harus diperhatikan,”
“Berikut tempat yang dilarang ditempel APK, seperti dikutip dari petunjuk teknis diha laman resmi
– Tempat ibadah. Semua jenis tempat ibadah: masjid, musala, gereja, wihara, pura, klenteng dan lain-lain.
– Halaman rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Semua jenis rumah sakit, termasuk puskesmas atau klinik.
– Gedung atau fasilitas milik pemerintah. Mencakup kantor kelurahan, kantor kecamatan, kantor kabupaten/kota, kantor gubernur, kantor kementerian, dan lain-lain.
– Lembaga pendidikan. Meliputi gedung sekolah/madrasah, perguruan tinggi atau pesantren, dan lain-lain.
– Jalan-jalan protokol atau jalan-jalan utama.
– Jalan bebas hambatan atau tol.
– Sarana dan prasarana publik, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, halte bus, taman, dan lain-lain.
– Pepohonan, terutama di tempat-tempat umum atau fasilitas publik
“Terkait ada teguran atau ada sangsi supaya tidak seperti ini yang bisa membuat efek jera,”Dengan ditayang nya berita ini kami belum kompirmasi ke Panwaslu kota Tasikmalaya.pungkasnya.(Bayu.)

