Berita

Pertentangan Pendapat: Kejari Lebak dan Eli Sahroni tentang Kegiatan Desa Di Hotel Puncak Bogor

×

Pertentangan Pendapat: Kejari Lebak dan Eli Sahroni tentang Kegiatan Desa Di Hotel Puncak Bogor

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Lebak – Di tengah maraknya polemik, termasuk aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh PMII Cabang Lebak, sebuah sorotan kritis terhadap sosialisasi tata kelola dan pengawasan keuangan dana desa tengah menjadi perhatian. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lebak bekerja sama dengan APDESI Lebak dan PT CGT, di Hotel di Puncak Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan ini dibiayai dari anggaran Dana Desa dan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pada tanggal 14 – 15 Desember dan 17 – 18 Desember. Sebanyak 339 desa dari total 340 desa di Kabupaten Lebak mengirimkan masing-masing 3 peserta, terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Linmas.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Devi Freddy Muskita, menyatakan bahwa kegiatan ini tidak melanggar hukum, mengingat proses anggaran melalui APBDes serta kehadiran narasumber dari berbagai instansi terkait.

Namun, aktivis Banten asal Lebak, Eli Sahroni mengecam pernyataan Kajari Lebak yang dianggap sebagai ‘pasang badan’ karena keterlibatannya pada kegiatan tersebut.

Eli Sahroni menilai pernyataan Kajari Lebak terlalu tergesa-gesa karena masih terdapat proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Banten terkait dugaan korupsi.

Eli Sahroni juga menambahkan bahwa terdapat diduga kekurangpahaman dari Kejari Lebak mengenai mekanisme penganggaran kegiatan dari dana desa, dengan diduga tidak melibatkan proses musyawarah desa yang seharusnya melibatkan Badan Perwakilan Desa (BPD), Akibatnya, BPD melaporkan ke DPRD Lebak.

Selain itu, Eli Sahroni mengkritik terhadap salah satu narasumber yang diduga terlibat dalam kasus korupsi. Misalnya, AR, yang pada tahun 2020 – 2022 diduga terlibat dalam kasus korupsi lahan di Lampung Timur dengan kerugian negara mencapai Rp 43,3 miliar. Demikian pula, Kepala Inspektorat diduga ikut terseret dalam kasus pembobolan dana desa melalui Damar Desa beberapa tahun silam.

Eli Sahroni berharap, semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa demi keberlangsungan pembangunan yang berkelanjutan di tingkat desa di Kabupaten Lebak, tutupnya. ( Dedi )

Berikan Komentar