SWara45 | Lebak | Beragam perusahaan Wi-Fi telah menjamur di wilayah Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan sekitarnya di Provinsi Banten. Namun, fenomena ini juga diiringi dengan masalah penempelan kabel jaringan yang menyangkut penggunaan tiang untuk mendukung fasilitas Wi-Fi.
Penggunaan tiang tanpa izin dapat menyebabkan kekacauan infrastruktur jaringan, mengancam keandalan layanan, serta menjadi modal dasar untuk masalah pemasaran. Bahkan, beberapa perusahaan Wi-Fi disebut menggunakan tiang milik PT Telkom, pemilik perusahaan Wi-Fi Indihome, di duga tanpa izin yang sah.
Dalam tanggapannya, Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, mengkritik tindakan beberapa perusahaan Wi-Fi yang diduga memanfaatkan infrastruktur PT Telkom secara ilegal.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Telekomunikasi. Menurut ketentuan dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, perbuatan yang mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi dapat berakibat pada pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp600 juta.
Dalam hal ini, Eli Sahroni atau dikenal dengan sebutan King Badak juga menyoroti aspek hukuman denda dan kemungkinan tuntutan ganti rugi oleh pihak yang dirugikan.
Perusahaan yang terbukti menggunakan tiang secara ilegal akan berpotensi dihukum dan harus membayar kompensasi kepada pihak terdampak. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan aturan hukum, tetapi juga sebagai tindakan pencegahan agar keberlangsungan infrastruktur jaringan telekomunikasi tidak terganggu.
Situasi ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam dunia teknologi komunikasi. Perusahaan Wi-Fi diharapkan untuk memahami konsekuensi hukum yang mungkin timbul akibat pelanggaran dalam pemasangan infrastruktur jaringan.
Keselamatan dan keandalan layanan bagi pengguna harus menjadi prioritas utama tanpa mengorbankan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, tutupnya.
( Tafsir )

