sWara45 | Kab serang – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 mengenai Jaminan Hari Tua (JHT), aturan tersebut akan berlaku 3 bulan sejak tanggal diundangkannya tepatnya pada 4 Mei 2022, ternyata banyak penolakan dan meminta dibatalkannya dari beberapa kalangan Aktivis Kabupaten Serang.
Inilah beberapa aktivis yang menolak Permenaker no.2 tahun 2022,
Ketua DPC FSB Kikes KSBSI Kabupaten Serang Andi Suyono Spd Ketika dikonfirmasi oleh beberapa awak media dikantornya.
Ketua FK FSB-Kikes KSBSI PT. Parkland World Indonesia Plant 1, Mulyadi juga menolak dengan Permenaker No.2 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemenaker Ida Fauziyah.
“Saya dan semua jajaran pengurus dari Federasi Komisariat Federasi Serikat Buruh KiKES KSBSI PT. PWI Plant 1 sangat menolak dengan diterbitkannya apa lagi sampai dilaksanakan Permenaker no. 2 Tahun 2022 yang mana sangat merugikan Kaum Buruh, karena dana JHT yang dikelola oleh BPJS itu adalah milik Buruh sebagai pesertanya, ” ucap Mulyadi Sebagai ketua PK FSB KiKES KSBSI PT.PWI plant 1.
Lanjut Mulyadi,” Walaupun stateman dari Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah itu mengatakan, dana JHT dicairkan pada umur 56 Tahun tetap milik peserta akan tetapi hal tersebut sangat merugikan kaum Buruh, seyogyanya Permenaker no 2 tahun 2022 dibatalkan saja, biarkan aturan yang sudah berjalan saja, Menaker Ida Fauziyah dan jajarannya harus berpihak kepada kami kaum Buruh,” Sambung Mulyadi.
Ditambahkan Sekertaris Jendral (Sekjend) FK FSB Kikes KSBSI PT. PWI Plant 1, Babang Bahrani saat di mintai tanggapannya melalui video call aplikasi Whatapps angkat bicara, bahwa Dirinya juga sangat menolak dengan Permenaker no. 2 tahun 2022 diterbitkan apalagi sampai nanti dilaksanakan.
“Saya sebagai aktivis Buruh sangat menolak dengan diterbitkan Permenaker No.2 Tahun 2022 karena akan merugikan saya dan saudara-saudara kaum Buruh lainnya, Permenaker tersebut jangan sampai dilaksanakan, biarkan Dana JHT yang mana milik peserta BPJS mayoritas dengan kaum Buruh dikeluarkan setelah peserta tersebut berhenti dari tempat kerjanya, sekali lagi kami pengurus FK FSB Kikes KSBSI menolak keras,” Tegas Sekjend.

