sWara45 | Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengendalikan niaga-el atau e-commerce yang berbasis media sosial. Dalam kunjungan ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Sabtu (23/09/2023), Presiden menyatakan bahwa aturan ini akan segera disiapkan oleh kementerian terkait.
Proses pengaturan aturan tersebut melibatkan lintas kementerian, dengan Kementerian Perdagangan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam finalisasi peraturan tersebut.
Presiden Jokowi menekankan pentingnya pengaturan ini karena dapat berdampak pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta aktivitas perekonomian di pasar.
Presiden juga menjelaskan bahwa aturan yang sedang dirancang akan mengatur hubungan antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi. Hal ini penting agar media sosial tetap menjadi sarana sosialisasi, bukan sarana perdagangan. Presiden berharap regulasi ini dapat segera diselesaikan dan diatur.
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi memaparkan bahwa serbuan e-commerce di media sosial telah berdampak pada penurunan aktivitas pasar. Oleh karena itu, mengatur e-commerce ini menjadi perlu untuk melindungi UMKM dan mendorong pertumbuhan perekonomian.
Dalam proses pengaturan aturan ini, pemerintah juga perlu memperhatikan dampak yang mungkin terjadi terhadap usaha kecil dan mikro. Pengaturan yang tepat diperlukan agar tidak menghambat pertumbuhan dan inovasi UMKM.
Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan niaga-el atau e-commerce yang berbasis media sosial dapat berjalan dengan lebih teratur dan adil. Selain itu, regulasi ini juga harus memperhatikan kebutuhan dan perkembangan teknologi untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku industri e-commerce (Red)

