sWara45 | Bekasi – Menindak lanjuti tuntutan Teman-teman aliansi mahasiswa dan pemberitaan di beberapa media pada hari kamis tanggal 29 April 2021 yang mana pada orasi mahasiswa menyampaikan 4 tuntutan yang antara lain adalah, Ke Satu pecat oknum BPN yang di duga melakukan pungutan liar ( pungli ) pada program ptsl, kedua pecat oknum pegawai yang melakukan percaloan di tubuh ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Ketiga menuntut Ka Kan ATR/BPN Kab Bekasi untuk melakukan transparansi mengenai program sertifikat tanah gratis ( PTSL ), Ke Empat mendesak Ka Kan ATR/BPN Kabupaten Bekasi untuk mundur dari jabatan nya.
T. Fadil Fadli, A.Ptnh, M.M Ka Kan ATR/BPN Kab Bekasi saat di temui sWara45 di ruang kerja mengatakan, saya menyampaikan hak jawab apa yang telah teman – teman mahasiswa dan rekan – rekan media terkait pemberitaan yang dimana telah menjadi konsumsi publik pada hari Kamis (29/04/2021) lalu, yang pertama adalah program ptsl, program ptsl yang dilakukan pada tahun dari 2017 – 2020, dimana di tahun 2021 ini bukan pertama kali ptsl dilaksanakan.
Program PTSL yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo ini adalah untuk membantu semua masyarakat yang mempunyai tanah di lokasi yang akan kita tuju, dalam program sertifikasi ini kita telah melakukan tahapan-tahapan nya, kita akan selalu melakukan penyuluhan, Dimana isi-isi penyuluhan itu adalah menyampaikan bagaimana pelaksanaan per sertifikatan itu dimulai dari awal sampai akhir menjadi sertifikat, ucap Fadil.
Pertama kita sampaikan adalah bahwa yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat adalah alat-alat bukti haknya, karena alat-alat bukti hak nya harus disiapkan oleh masyarakat, Seperti diketahui bahwa progam pelaksanaan PTSL ini dibiayai oleh APBN, perlu di ketahui yang ditanggung APBN negara adalah biaya pengukuran, penyuluhan, persetifikatan sedangkan untuk biaya-biaya yang diperlukan oleh masyarakat seperti alat bukti itu adalah menjadi tanggung jawab masyarakat atau pemohon, supaya biaya tersebut tidak membias bias dibuatkanlah surat SKB 3 Menteri.
Di mana rekan mahasiswa juga rekan media pada SKB 3 Menteri itu pembiayaan yang boleh di kutip ada adalah sebesar 150 ribu, kata Fadil.
Terlepas adanya pungutan yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab itu tidak bisa kami (BPN) pertanggung jawabkan walaupun ada bukti yang menyatakan adanya pungli tersebut silakan di ajukan bukti2nya dan di laporkan kepada PHIP ( Penegak Hukum Internal Pemerintah ) jika yang dilakukan olek kepala desa, bila pungli tersebut di lakukan oknum BPN bisa di pertanggung jawab kan secara internal sesuai dengan inpres No 2 Thn 2018 tentang percepatan persertifikatan PTSL.
Jadi kita mengharapakan dalam program pelaksanaan PTSL itu tidak mengalami hambatan bukan dalam arti kita tidak ingin di periksa, Silahkan karena ini menjadi kontrol bagi kita jika di sinyalir bahwa ada petugas/oknum kita yg melakukan pungli, silakan tunjuk orangnya dan lampirkan buktinya segera kita akan proses kalau memang nyatakan oleh bpn, kita mengharapakan teman-teman bisa clear jangan putus secara general.
Masih menurut T. Fadil Fadli, saya juga sampaikan & mengingatkan kepada teman – teman dengan perumpamaan Keledai saja tidak mau jatuh ke lobang yang sama masa kita manusia punya akal mau mengalami hal yg serupa sejak tahun lalu, sekarang 2021 apakah kita mengalami hal yg sama, saya pastikan staf saya tidak akan melakukan hal tersebut. Tegas nya
Di sampaikan T. Fadil Fadil terkait ada nya percaloan di BPN ini juga saya sampaikan, tolong tunjukan karena saya bersama staf-staf sedang melakukan pembenahan – pembenahan untuk menghilangkan percaloan.
Ini karena kami juga sedang menuju zona integritas kemarin sudah kami buat dan pasang spanduk nya jadi mari dukung BPN menuju zona integritas karena percaloan itu tidak kita harapkan dan inginkan.
Pasti yang dilakukan calo ini menyimpang dari ketentuan tetapi jika orang yang mengandalkan atau menggunakan jasa urus silakan ikuti ketentuan dengan melampirkan surat yang di kuasa kan untuk mengurus, perlu di ketahui, kalau ada bukti yang menyatakan adanya penerimaan ke orang bpn atau ke rekening bpn akan kita proses, karena kami ingin membangun zona integritas di kantor atr/ bpn kab bekasi.
Kami konsekuen dan komitmen bahwa kami teman – teman serta jajaran sudah mengambil tindakan untuk mencegah jangan sampai ini terjadi di kantor ATR/BPN Kab Bekasi. Papar nya
Masih menurut T. Fadil Fadli, adanya tranparansi dalan pelaksanan ptsl dimana kita melaksanakan kegiatan ptsl ini kita lakukan dgn pengajuan peta penlok di lakukan bedasarkan surat permohonan yang di kirim kan kepala desa ke BPN, dgn program ptsl tersebut kita tetapkan lokasinya sehingga dalam penyuluhan di jelaskan program – program yang akan kita laksanakan tersebut mulai dari penyuluhan, pengukuran data, yuridis dilakukan sidang panitia sebelum di lakukan penerbitan sertifikat, semua biaya tidak di pungut dari masyarakat/pemohon murni dari apbn karena pembiayaan tersebut transparan supaya teman-teman yang bekerja dilapangan tidak ada kendala jadi kita mengharapkan kepada teman-teman mahasiswa bisa menunjukan sebelum menyampaikan secara global saja kita tidak menginginkan hal seperti ini, walaupun kita di harapkan untuk hadir bicara pada saat orasi silakan pertanyakan kami tidak menutup untuk berdialog dengan rekan rekan mahasiswa. Jelas nya.
Terkait poin ke 4 sambung T. Fadil Fadli, yang mengatakan saya mundur dari jabatan hal itu tdk persoalan bagi saya, saya siap mundur kalau memang ada terbukti pegawai bpn yang menerima atau melakukan pungli dalam pelaksanaan ptsl dengan di lampirkan bukti – bukti nya, silahkan saya di usulkan untuk mundur ke Kementrian ATR/BPN karena kalau di desak untuk mundur tanpa di lampiri bukti saya keberatan. Tegasnya.
Masih lanjut T. Fadil Fadli, di harapkan melalui hak jawab yang saya sampaikan ini dapat mengklarifikasi pemberitaan yang selama ini sudah di publikasikan dan perlu diketahui semua itu ada proses tidak bisa kita melakukan suatu tuntutan/ tindakan yang sifatnya general yang hanya mencari kesalahan yang belum tentu atau pasti kami lakukan. Tutup T. Fadil Fadli (Hisar)

